tirto.id - Pengumuman daftar peserta lolos seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online untuk SMP Kabupaten Demak periode 2021/2022 jalur zonasi disiarkan mulai hari ini, Selasa (25 Maret 2021).
Link pengumuman bisa dilihat melalui situs https://demak.siap-ppdb.com/#/020001/hasil/seleksi.
Dalam laman ini disebutkan, data peserta yang lolos jalur zonasi ini tersedia mulai pukul 10.00 WIB.
Semua proses seleksi PPDB Online Kabupaten Demak dilakukan secara daring. Pintu utama semua bagian dari seleksi hingga daftar ulang dilakukan melalui situs PPDB Online di laman https://demak.siap-ppdb.com.
Pelaksanaan PPDB Online Kabupaten Demak sudah dimulai sejak 20 Mei 2021. Agenda pertama, yakni pengajuan pendaftaran, dibuka pada 20-24 Mei 2021. Seleksi online telah dilakukan oleh panitia dari 21-24 Mei 2021.
Puncaknya adalah pengumuman hasil akhir yang disampaikan pada 25 Mei 2021.
Selanjutnya, bagi peserta yang lolos PPDB Online diharuskan untuk melakukan daftar ulang yang dibuka 27-29 Mei 2021 secara daring, dengan mengisi kelengkapan data di laman https://demak.siap-ppdb.com/#/020001/lapor.
Tata Cara Registrasi/Daftar Ulang PPDB SMP Jalur Zonasi
Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
Persyaratan daftar ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
a. Menunjukkan kartu pendaftaran asli;
b. Menunjukkan Ijazah / dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
c. Lain-lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
Daftar ulang ini hanya berlaku untuk peserta didik baru.
- Pembagian wilayah dalam zonasi mempertimbangkan daya tampung dengan jumlah peserta didik dalam satuan wilayah yang merupakan lulusan SD/MI atau sederajat
- Ketentuan zonasi dibagi kedalam dua wilayah zonasi yaitu dalam zonasi dan luar zonasi
- Batasan wilayah zonasi yang dimaksud adalah:
- Dalam Zonasi: Wilayah terdekat Satuan Pendidikan dengan jarak domisili calon peserta didik dengan radius paling jauh 7 km, diukur berdasarkan alamat rumah tinggal, pada alamat yang tertulis dalam Kartu Keluarga/Keterangan Domisili
- Luar Zonasi: Wilayah di luar wilayah dalam zonasi di dalam wilayah satu kabupaten dan/atau Kabupaten Demak.
Jadwal Pelaksanaan Zonasi SMP di Demak 2021
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yulaika Ramadhani