Menuju konten utama

PPDB Jakarta 2021: Syarat & Tata Cara Pra Pendaftaran 24 Mei-4 Juni

Jadwal prapendaftaran PPDB SMP, SMA, dan SMK di Jakarta dimulai sejak 24 Mei hingga 4 Juni 2021.

PPDB Jakarta 2021: Syarat & Tata Cara Pra Pendaftaran 24 Mei-4 Juni
Grafik Tatacara Pra Pendaftaran PPDB DKI. foto/https://sidanira.jakarta.go.id/

tirto.id - Pra pendaftaran PPDB SMP, SMA, dan SMK di Jakarta Tahun Pelajaran 2021/2022 dimulai sejak 24 Mei hingga 4 Juni 2021. Peserta diimbau untuk memperhatikan syarat dan tata caranya.

Pendaftaran ini diperuntukkan bagi para Calon Peserta Didik yang asal sekolahnya berada di luar Provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2019 dan tahun 2020 serta tidak terdaftar di Dapodik juga memiliki asal satuan pendidikan sekolah asing.

Website atau portal untuk prapendaftaran PPDB Jakarta ini dilakukan di laman Sistem Pendataan Nilai Raport SIDANIRA https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran

Syarat Pra pendaftaran PPDB Jakarta

CPDB yang harus mengikuti Prapendaftaran:

  1. CPDB yang akan mendaftar ke jenjang SMP, SMA, dan/atau SMK; dan
  2. CPDB yang berdomisili di DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2020, dengan ketentuan:
    • Asal sekolah di luar provinsi DKI Jakarta;
    • Lulusan tahun 2019 atau 2020 yang tidak terdaftar pada Satuan Pendidikan
    • Asal Satuan Pendidikan Asing
Rincian dokumen yang diunggah:

  1. Jenjang SMP
    • Kartu Keluarga
    • Nilai Rapor Kelas 4, Kelas 5, dan Kelas 6 Semester 1
    • Sertifikat Akreditasi Sekolah
    • Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah
    • Sertifikat Prestasi Akademik
    • Sertifikat Prestasi Non Akademik
    • Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler
    • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen
  2. Jenjang SMA/SMK
    • Kartu Keluarga
    • Nilai Rapor Kelas 7, Kelas 8, dan Kelas 9 Semester 1
    • Sertifikat Akreditasi Sekolah
    • Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah
    • Sertifikat Prestasi Akademik
    • Sertifikat Prestasi Non Akademik
    • Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS
    • Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler
    • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen
Sesuai dengan Pergub No.32 Tahun 2021 yang didasari Permendikbud RI No. 1 Tahun 2021, seluruh proses rangkaian PPDB dilaksanakan di rumah masing-masing oleh peserta secara daring.

Mulai dari pengajuan akun, aktivasi token, pemilihan sekolah, proses seleksi, pengumuman hingga pelaporan diri CPBD yang lolos seleksi

Tata Cara Prapendaftaran PPDB Jakarta

  • Mengakses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
  • Melakukan pendaftaran pada menu Registrasi
  • Mengisi formulir secara daring
  • Mencetak tanda bukti hasil verifikasi prapendaftaran
  • Login ke dalam sistem sidanira dengan mengakses https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran/login
  • Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli
  • Memantau hasil verifikasi dokumen yang diunggah
  • Mencetak tanda bukti pengajuan prapendaftaran
PPDB merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membentuk sekolah-sekolah negeri, dengan variasi peserta didik yang tinggi dan rasa gotong royong untuk maju bersama.

Dengan harapan, PPDB dapat merealisasikan tujuan utama yaitu mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang. Dengan begitu, warga bisa memperoleh pendidikan berkualitas di DKI Jakarta.

Baca juga artikel terkait PRAPENDAFTARAN PPDB JAKARTA atau tulisan lainnya dari Versatile Holiday Lado

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Versatile Holiday Lado
Penulis: Versatile Holiday Lado
Editor: Yulaika Ramadhani