Menuju konten utama

PPDB Jakarta 2021: Jadwal Prapendaftaran 24 Mei-4 Juni di SIDANIRA

Berikut informasi Prapendaftaran PPDB SMP, SMA, dan SMK 2021 dilansir laman resmi Sidanira Jakarta.

PPDB Jakarta 2021: Jadwal Prapendaftaran 24 Mei-4 Juni di SIDANIRA
Grafik Tatacara Pra Pendaftaran PPDB DKI. foto/https://sidanira.jakarta.go.id/

tirto.id - Prapendaftaran PPDB SMP, SMA, dan SMK di Jakarta Tahun Pelajaran 2021/2022 telah dibuka.

Jadwal Pra Pendaftaran PPDB Jakarta ini berlangsung dari Senin tanggal 24 Mei 2021 pukul 08.00 WIB sampai dengan Jumat tanggal 4 Juni 2021 pukul 12.00 WIB.

Website atau portal untuk pra pendaftaran PPDB Jakarta ini dilakukan di laman Sistem Pendataan Nilai Raport SIDANIRA https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran

Sebagaimana dikutip laman https://ppdb.jakarta.go.id/#/ proses pra pendaftaran ini diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik baru yang akan mendaftar ke SMP, SMA dan SMK berdomisili DKI Jakarta:

- Asal sekolah di luar Provinsi DKI Jakarta

- Lulusan tahun 2019 dan tahun 2020 serta tidak terdaftar di Dapodik

- Asal satuan pendidikan sekolah asing

Calon Peserta Didik Baru (CPBD) dapat melakukan pra pendaftaran di https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran

Berikut Informasi Prapendaftaran PPDB 2021 dilansir laman resmi Sidanira Jakarta.

Calon Peserta Didik Baruyang harus mengikuti Prapendaftaran:

  1. CPDB yang akan mendaftar ke jenjang SMP, SMA, dan/atau SMK; dan
  2. CPDB yang berdomisili di DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2020, dengan ketentuan:
    1. Asal sekolah di luar provinsi DKI Jakarta;
    2. Lulusan tahun 2019 atau 2020 yang tidak terdaftar pada Satuan Pendidikan
    3. Asal Satuan Pendidikan Asing
Rincian dokumen yang diunggah:
  1. Jenjang SMP
    1. Kartu Keluarga
    2. Nilai Rapor Kelas 4, Kelas 5, dan Kelas 6 Semester 1
    3. Sertifikat Akreditasi Sekolah
    4. Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah
    5. Sertifikat Prestasi Akademik
    6. Sertifikat Prestasi Non Akademik
    7. Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler
    8. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen.
  2. Jenjang SMA/SMK
    1. Kartu Keluarga
    2. Nilai Rapor Kelas 7, Kelas 8, dan Kelas 9 Semester 1
    3. Sertifikat Akreditasi Sekolah
    4. Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah
    5. Sertifikat Prestasi Akademik
    6. Sertifikat Prestasi Non Akademik
    7. Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS
    8. Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler
    9. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen

Syarat Pendaftaran PPDB SMA-SMK DKI Jakarta 2021

Berikut ini adalah persyaratan untuk PPDB jenjang SMA;

1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

3. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akta kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.

4. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

Sementara, berikut ini adalah persyaratan untuk calon siswa jenjang SMK;

1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

3. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akta kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.

Sementara jika merujuk materi sosialisasi PPDB 2021 yang dilansir laman Sidanira Jakarta, sejumlah dokumen syarat umum yang perlu dipersiapkan pendaftar SMA dan SMK adalah:

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Nilai rapor kelas 7, 8 dan kelas 9 semester 1.
  3. Sertifikat Akreditasi sekolah.
  4. Surat keterangan peringkatan rata-rata nilai rapor peserta didik dari sekolah.
  5. Sertifikat prestasi akademik.
  6. Sertifikat prestasi non-akademik.
  7. Surat keputusan kepala sekolah tentang sususan pengususan OSIS.
  8. Surat keputusan kepala sekolah tentang susuan pengurus ekstakulikuler.
  9. Surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) keabsahan dokumen.
Info lengkap terkait Juknis PPDB DKI Jakarta 2021 dapat diunduh melalui tautan berikut ini.

Juknis PPDB DKI Jakarta 2021.

Baca juga artikel terkait PPDB JAKARTA 2021 atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yantina Debora