Menuju konten utama

Juknis PPDB Jakarta 2021 SMA-SMK: Jalur Daftar, Syarat dan Jadwal

Juknis PPDB Jakarta itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 32 Tahun 2021

Juknis PPDB Jakarta 2021 SMA-SMK: Jalur Daftar, Syarat dan Jadwal
Orang tua murid melakukan pengaduan di posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMKN 27, Jakarta, Selasa (7/7/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

tirto.id - Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2021 sudah diterbitkan. Juknis PPDB Jakarta itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 32 Tahun 2021.

Juknis PPDB Jakarta 2021 mengatur penerimaan calon siswa baru di SMA, SMK, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan SLB jenjang SD dan SMP.

Dalam juknis yang sama, diatur pula mekanisme PPDB Jakarta 2021 yang terdiri atas 2 tahapan. Tahapan pertama adalah Pengumuman; Prapendaftaran; Pendaftaran; Proses seleksi dan lapor diri. Kemudian, tahapan kedua adalah Pengumuman; Pendaftaran; Seleksi; dan Lapor diri.

Seluruh tahapan proses dalam PPDB DKI Jakarta 2021/2022 diselenggarakan secara online karena saat ini pandemi Covid-19 belum mereda.

Jadwal Pendaftaran PPDB SMA-SMK DKI Jakarta 2021

Berdasarkan Pergub Juknis PPDB DKI Jakarta 2021 tersebut, sejumlah tahapan yang berlangsung secara online ialah: pengajuan akun; pendaftaran dan pemilihan sekolah; hingga proses lapor diri bagi calon peserta didik baru yang lolos seleksi.

1. Jadwal PPDB DKI Jakarta 2021 Jenjang SMA

A. Jadwal PPDB SMA Jalur Prestasi Akademik dan Non akademik:

  • Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 9 Juni 2021)
  • Lapor Diri (10 – 11 Juni 2021)

B. Jadwal PPDB SMA Jalur Afirmasi untuk Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19:

  • Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (14 – 16 Juni 2021)
  • Lapor Diri (17 – 18 Juni 2021)

C. Jadwal PPDB SMA Jalur Afirmasi untuk Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP:

  • Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (21 – 23 Juni 2021)
  • Lapor Diri (24 – 25 Juni 2021)

D. Jadwal PPDB SMA Jalur Zonasi:

  • Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (28 – 30 Juni 2021)
  • Lapor Diri (1 – 2 Juli 2021)

E. Jadwal PPDB SMA Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru:

  • Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 30 Juni 2021)
  • Lapor Diri (1 – 2 Juli 2021)

2. Jadwal PPDB DKI Jakarta 2021 Jenjang SMK

A. Jadwal PPDB SMK Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik:

  • Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 9 Juni 2021)
  • Lapor Diri (10 – 11 Juni 2021)

B. Jadwal PPDB SMK Jalur Afirmasi untuk Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19:

  • Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (14 – 16 Juni 2021)
  • Lapor Diri (17 – 18 Juni 2021)

C. Jadwal PPDB SMK Jalur Afirmasi untuk Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP:

  • Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (21 – 23 Juni 2021)
  • Lapor Diri (24 – 25 Juni 2021)

D. Jadwal PPDB SMK Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :

  • Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 30 Juni 2021)
  • Lapor Diri (1 – 2 Juli 2021).

Jalur Pendaftaran PPDB SMA-SMK DKI Jakarta 2021

PPDB Online di DKI Jakarta 2021/2022 dibuka untuk penerimaan peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK, PAUD, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Terdapat 4 jalur pendaftaran yang dibuka dalam PPDB DKI Jakarta 2021/2022. Keempat jalur itu memiliki karakter berbeda-beda, dan berlaku untuk jenjang SMA dan SMK.

Pertama, adalah PPDB DKI Jakarta jalur prestasi. PPDB jalur prestasi memberikan apresiasi kepada anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik.

Kedua, PPDB DKI Jakarta jalur afirmasi. PPDB jalur afirmasi memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan yang berkualitas, serta disubsidi oleh Pemerintah.

Jalur afirmasi dibuka untuk anak-anak panti asuhan, anak difabel, anak dari keluarga tidak mampu hingga anak-anak tenaga kesehatan yang meninggal akibat Covid-19.

Ketiga, PPDB DKI Jakarta jalur zonasi. PPDB jalur zonasi memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

Keempat, PPDB DKI Jakarta Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru. Jalur PPDB ini memberi kesempatan terhadap anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan anak guru yang mau bersekolah di wilayah tempat orangtuanya bertugas.

Ketentuan PPDB SMA DKI Jakarta 2021

PPDB jenjang SMA DKI Jakarta 2021 akan dibuka lewat 5 jalur yaitu:

a. Jalur Prestasi Akademik dengan kuota 18 persen

Jika pendaftar jalur prestasi akademik melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut, yaitu total pembobotan indeks prestasi akademik; urutan pilihan sekolah; dan waktu mendaftar.

b. Jalur Prestasi Non-akademik dengan kuota 5 persen

Sama seperti jalur prestasi akademik, Jika CPDB yang mendaftar melalui Jalur prestasi non-akademik melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan, yaitu total pembobotan indeks prestasi non-akademik; urutan pilihan sekolah; dan waktu mendaftar.

c. Jalur Afirmasi dengan kuota 25 persen

Jalur afirmasi dibagi menjadi dua, yaitu afirmasi priorotas pertama dan kedua. CPDB yang mendaftar pada jalur afirmasi prioritas pertama tidak dilakukan proses seleksi.

Jika CPDB yang mendaftar melalui Jalur Afirmasi pada prioritas kedua melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah-langkah, yaitu zonasi; pilihan sekolah CPD; dan waktu mendaftar.

d. Jalur Zonasi dengan kuota 50 persen

Jalur zonasi terbagi menjadi 3 bagian, yaitu;

a. Zona prioritas pertama, yang didasarkan dengan RT domisili CPDB sama dengan RT lokasi sekolah;

b. Zona prioritas kedua, yang didasarkan dengan RT domisili CPDB berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah, dan

c. Zona prioritas ketiga, yang didasarkan dengan kelurahan domisili CPDB sama dan atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju.

Jika CPDB yang mendaftar melalui Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan sebagai berikut, yaitu; usia dari yang tertua ke yang termuda; pilihan sekolah CPDB; dan waktu mendaftar.

e. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru dengan kuota 2 persen

a. CPDB yang orang tuanya mendapatkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran; dan

b. anak guru memilih sekolah tujuan sesuai dengan tempat tugas orangtuanya.

Jika jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah, yaitu total pembobotan indeks prestasi akademik; pilihan sekolah CPDB; dan waktu mendaftar.

Ketentuan PPDB SMK DKI Jakarta 2021

Ketentuan PPDB tahap pertama jenjang SMK terdiri dari:

a. Jalur Prestasi Akademik dengan kuota 50 persen

Jika Jalur Prestasi Akademik melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan, yaitu; total pembobotan indeks prestasi akademik; urutan pilihan sekolah; dan waktu mendaftar.

b. Jalur Prestasi Non-akademik dengan kuota 5 persen

Begitu juga dengan Jalur Prestasi Non-akademik, jika pendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan, yaitu; total pembobotan indeks prestasi akademik; urutan pilihan sekolah; dan waktu mendaftar.

c. Jalur Afirmasi dengan kuota 43 persen

Jalur afirmasi dibagi menjadi dua, yaitu afirmasi priorotas pertama dan kedua. Calon peserta didik baru yang mendaftar pada jalur afirmasi prioritas pertama tidak dilakukan proses seleksi.

Jika calon siswa yang mendaftar melalui Jalur Afirmasi pada prioritas kedua melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah-langkah, yaitu total pembobotan indeks prestasi akademik; pilihan sekolah calon siswa; dan waktu mendaftar.

d. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru dengan kuota 2 persen

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru diperuntukkan bagi calon siswa dengan ketentuan:

a. Calon siswa yang orang tuanya mendapatkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran; dan

b. anak guru memilih sekolah tujuan sesuai dengan tempat tugas orangtuanya.

Jika jumlah calon siswa yang mendaftar melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan, yaitu; total pembobotan indeks prestasi akademik; pilihan sekolah calon siswa; dan waktu mendaftar.

Jika terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran di atas, maka bisa dilaksanakan seleksi tahap kedua melalui Jalur Prestasi akademik.

Syarat Pendaftaran PPDB SMA-SMK DKI Jakarta 2021

Berikut ini adalah persyaratan untuk PPDB jenjang SMA;

1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

3. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akta kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.

4. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

Sementara, berikut ini adalah persyaratan untuk calon siswa jenjang SMK;

1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

3. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akta kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.

Sementara jika merujuk materi sosialisasi PPDB 2021 yang dilansir laman Sidanira Jakarta, sejumlah dokumen syarat umum yang perlu dipersiapkan pendaftar SMA dan SMK adalah:

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Nilai rapor kelas 7, 8 dan kelas 9 semester 1.
  3. Sertifikat Akreditasi sekolah.
  4. Surat keterangan peringkatan rata-rata nilai rapor peserta didik dari sekolah.
  5. Sertifikat prestasi akademik.
  6. Sertifikat prestasi non-akademik.
  7. Surat keputusan kepala sekolah tentang sususan pengususan OSIS.
  8. Surat keputusan kepala sekolah tentang susuan pengurus ekstakulikuler.
  9. Surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) keabsahan dokumen.
Info lengkap terkait Juknis PPDB DKI Jakarta 2021 dapat diunduh melalui tautan berikut ini.

Juknis PPDB DKI Jakarta 2021.

Baca juga artikel terkait PPDB 2021 atau tulisan lainnya dari Maria Ulfa

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Maria Ulfa
Editor: Addi M Idhom