tirto.id - Jalur Zonasi Jarak dan Tahap 2 PPDB SMP Kabupaten Bekasi diumumkan 16 juli 2021 secara daring.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Bekasi untuk jenjang SMP jalur Zonasi Jarak dan Tahap 2 diumumkan hasil seleksinya pada 16 Juli 2021. Calon peserta didik jalur Zonasi Jarak dapat melihat hasil pengumuman melalui laman PPDB Kota Bekasi di kabbekasi.siap-ppdb.com/#/020001/hasil. Sementara untuk jalur Tahap 2, hasil seleksi dapat diakses melalui laman kabbekasi.siap-ppdb.com/#/020201/hasil.
Jalur Zonasi Jarak adalah jalur PPDB untuk SMP di Kabupaten Bekasi yang menyeleksi calon peserta didik berdasarkan jarak domisili menuju sekolah tujuan. Semakin dekat domisili calon peserta didik dengan sekolah, maka peluang untuk diterima lebih tinggi. Dalam jalur zonasi jarak, PPDB Kabupaten Bekasi menerapkan alur agenda sebagai berikut:
1. Pendaftaran: 10 - 13 Juli 2021 (08.00 - 15.30 WIB)
2. Verifikasi Pendaftaran: 10 - 13 Juli 2021 (24 jam)
3. Pengumuman: 16 Juli 2021 selama 24 jam (diumumkan pukul 08.00 WIB)
4. Daftar Ulang: 16 - 17 Juli 2021 (10.00 - 15.30 WIB)
Sementara itu, jalur Tahap 2 merupakan jalur PPDB SMP di Kabupaten Bekasi yang dibuka ketika kuota calon peserta didik masih tersisa dari pelaksanaan PPDB Tahap 1. Contohnya, apabila sebuah Satuan Pendidikan masih memiliki sisa kuota 20 siswa dari pelaksanaan Tahap Pertama, pada Tahap 2 dibuka pendaftaran untuk mengisi kekurangan 20 siswa tersebut. Jalur Tahap Kedua untuk PPDB SMP Kabupaten Bekasi menerapkan alur agenda sebagai sebagai berikut:
1. Pendaftaran: 14 - 15 Juli 2021 (24 jam)
2. Verifikasi Pendaftaran: 14 - 15 Juli 2021 (24 jam)
3. Pengumuman: 16 Juli 2021 selama 24 jam (diumumkan pukul 08.00 WIB)
4. Daftar Ulang: 16 - 17 Juli 2021 (10:00 - 15:30 WIB)
Daftar Ulang
Setiap calon peserta didik yang dinyatakan lolos dalam jalur Zonasi Jarak dan Tahap 2 di PPDB SMP Kabupaten Bekasi, diwajibkan untuk melakukan daftar ulang. Daftar ulang dapat dilakukan secara daring melalui situs PPDB kabupaten Bekasi. Berikut tautan untuk daftar ulang masing-masing jalur:
1. Tautan daftar ulang jalur Tahap Kedua, klik di sini
2. Tautan daftar ulang jalur zonasi jarak, klik di sini
Apabila calon peserta didik tidak melakukan daftar ulang, dianggap mengundurkan diri. Oleh sebab itu, calon peserta didik tidak boleh sampai terlambat untuk melakuksan tahapan daftar ulang agar tidak sampai dicoret dari daftar siswa yang lolos seleksi.
Adapun proses daftar ulang untuk jalur Zonasi Jarak dan Tahap 2 PPDB SMP Kabupaten Bekasi berlangsung 16-17 Juli 2021.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Ibnu Azis