tirto.id - Pendaftaran PPDB Kota Bekasi 2021 untuk SMP jalur Tahap Kedua atau Pemenuhan Daya Tampung dimulai 14 Juli 2021 dan berakhir prosesnya pada 17 Juli 2021 saat pelaksanaan Daftar Ulang.
Pendaftaran PPDB Kota Bekasi SMP dilaksanakan secara online melalui kabbekasi.siap-ppdb.com. Mulai dari proses pendaftaran, seleksi, pengumuman, hingga daftar ulang dilaksanakan lewat situs tersebut.
Berikut jadwal lengkap PPDB SMP Kota Bekasi 2021 jalur Tahap Kedua atau Pemenuhan Daya Tampung:
1. Pendaftaran dilakukan pada tanggal 14 - 15 Juli 2021 selama 24 jam
2. Verifikasi Pendaftaran pada tanggal 14 - 15 Juli 2021 selama 24 jam
3. Pengumuman pada tanggal 16 Juli 2021 selama 24 jam (diumumkan pukul 08:00 WIB)
4. Daftar ulang pada tanggal 16 - 17 Juli 2021 pada pukul 10:00 - 15:30 WIB
Tata cara melihat status verifikasi:
1. Silakan gunakan menu "Cari" di kanan atas
2. Kemudian inputkan Nomor Peserta
3. Bagi yang statusnya ditolak, silakan mengajukan pendaftaran kembali dengan memperbaiki catatan yang diberikan oleh verifikator
Pengumuman PPDB SMP Kota Bekasi 2021 jalur Tahap Kedua atau Pemenuhan Daya Tampung bisa dicek melalui kabbekasi.siap-ppdb.com/#/020201/hasil/seleksi.
Jika Calon Peserta Didik Baru (CPDP) dinyatakan lulus, para siswa/siswi bisa melakukan daftar ulang/lapor diri tanggal 16 - 17 Juli 2021 pukul 10.00 - 15.30 WIB melalui kabbekasi.siap-ppdb.com/#/020201/lapor/siswa.
Berikut tata cara daftar ulang PPDB SMP Kota Bekasi 2021 jalur Tahap Kedua atau Pemenuhan Daya Tampung:
1. Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Sekolah yang dituju
2. Dengan cara klik tombol Daftar Ulang pada laman bekasi.siap-ppdb.com
3. Daftar Ulang dimulai pada tanggal 16 Juli 2021 pukul 08.00 WIB dan selesai pada tanggal 17 Juli 2021 pukul 15.30 WIB
Daftar dokumen yang harus disiapkan saat Daftar Ulang:
1. Akta Kelahiran/surat tanda kenal lahir;
2. Kartu Keluarga (KK);
3. Sertifikat atau piagam bagi Jalur Prestasi Akademik Dan Non Akademik dan Prestasi Tahfidz Al Qur'an;
4. Surat penugasan dari instansi, lembaga,kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan bagi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali;
5. Surat keputusan pengangkatan sebagai guru negeri dan guru swasta bagi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan;
6. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak dari orang tua/wali.
Penulis: Putri Avi Nursasi
Editor: Ibnu Azis