tirto.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat memastikan bahwa jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB akan dimulai pada bulan Juni mendatang. Pendaftaran PPDB Jabar 2021 akan dibuka online via situs ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
Meskipun begitu, Disdik Jawa Barat tetap akan mengizinkan pendaftaran PPDB secara offline jika sekolah tujuan mengalami hambatan terkait jaringan internet. Namun, pelaksanaan PPDB offline harus dipastikan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketentuan di atas berdasarkan isi Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Jabar 2021 yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021.
Juknis yang sama mengatur detail teknis pelaksanaan PPDB SMA, SMK, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, SLB jenjang SD dan SMP di Jawa Barat pada tahun ini.
PPDB SMA Jabar 2021 dibuka dengan 4 jalur pendaftaran, yakni Zonasi, Afirmasi, Perpindahan tugas orang tua, serta Prestasi. Di antara 4 jalur pendaftaran itu, kuota terbesar untuk kategori Zonasi, dengan 50% dari daya tampung sekolah.
Sedangkan PPDB SMK Jawa Barat 2021 menyediakan jalur pendaftaran sebanyak 4 pula. Adapun keempat jalur itu ialah Afirmasi, Perpindahan tugas orang tua/anak guru, Peserta didik di wilayah terdekat dengan lokasi sekolah (Prioritas Terdekat), dan Prestasi.
Jatah kuota terbanyak dalam PPDB SMK Jabar 2021 ialah untuk jalur Prestasi, dengan 65% dari seluruh daya tampung sekolah.
Disdik Jawa Barat telah menginformasikan jadwal seluruh tahapan PPDB Jabar 2021. Khusus untuk PPDB SMA-SMK Jabar 2021 terbagi dalam 2 tahap. Perincian jadwal PPDB itu, sesuai pengumuman dari Disdik Jawa Barat, bisa dicermati dalam pemaparan di bawah ini.
Jadwal PPDB SMA-SMK Jabar 2021 Tahap 1
PPDB SMA-SMK Jawa Barat 2021 Tahap 1 diperuntukkan untuk semua jalur pendaftaran, kecuali Zonasi (SMA) dan Prestasi Nilai Rapor Umum (SMK)
PPDB Jabar 2021 Tahap 1 akan dibuka untuk pendaftaran calon siswa SMA dari jalur Afirmasi, Perpindahan orang tua/wali/anak guru, dan Prestasi.
Di tahap yang sama, pendaftaran SMK bisa dilakukan oleh calon siswa dari jalur Afirmasi, Prestasi kejuaraan, Prioritas Terdekat, Perpindahan orang tua/wali/anak guru, dan Prestasi Nilai Rapor Unggulan (persiapan kelas industri).
Jadwal PPDB Jabar 2021 SMA-SMK Tahap 1 adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran Online: 7-11 Juni 2021
- Verifikasi Data Siswa: 14-16 Juni 2021
- Penetapan (Rapat Dewan Guru): 17 Juni 2021
- Koordinasi sekolah dan calon siswa: 18 Juni 2021
- Pengumuman hasil PPDB: 21 Juni 2021
- Daftar Ulang SMA-SMK: 22-24 Juni 2021
Jadwal PPDB SMA-SMK Jabar 2021 Tahap 2
Jika calon peserta didik tidak lolos dalam seleksi PPDB Jabar SMA-SMK 2021 Tahap 1 tetap masih memiliki kesempatan. Ini karena mereka bisa mendaftar lagi di PPDB Tahap 2.
PPDB SMA-SMK Jawa Barat 2021 Tahap 2 diperuntukkan untuk jalur pendaftaran yang tidak dibuka pada tahapan yang pertama.
PPDB tahap 2 ini dibuka untuk pendaftaran SMA dari jalur Zonasi. Sementara calon siswa SMK bisa mendaftar PPDB pada tahap 2 dari jalur Prestasi Nilai Rapor Umum.
Jadwal PPDB Jawa Barat 2021 SMA-SMK Tahap 2 ialah:
- Pendaftaran Online: 25 Juni-1 Juli 2021
- Verifikasi Data Siswa: 2, 5, 6 Juli 2021
- Seleksi Pengolahan Nilai: 7 Juli 2021
- Penetapan Hasil PPDB: 8 Juli 2021
- Koordinasi sekolah dan calon siswa: 8 Juli 2021
- Pengumuman hasil PPDB: 9 Juli 2021
- Daftar Ulang SMA-SMK: 12-14 Juli 2021
Zonasi SMA di PPDB Jabar 2021: Ketentuan & Data
Pendaftaran PPDB SMA Jabar 2021 jalur Zonasi dibuka untuk calon siswa yang berdomisili di area Zonasi yang ditetapkan oleh Pemprov Jawa Barat. Kuota jalur zonasi sebesar 50 persen dari daya tampung setiap sekolah.
Merujuk Juknis PPDB Jabar 2021, pendaftaran SMA jalur zonasi di Jawa Barat akan dibuka dengan sejumlah ketentuan umum. Ada 6 ketentuan yang perlu dicermati oleh calon peserta didik.
Pertama, domisili calon peserta didik dibuktikan berdasarkan alamat di kartu keluarga atau surat keterangan domisili dari RT/RW, serta dilegalisir Lurah/Kepala Desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Kedua, sekolah memprioritaskan peserta didik yang mempunyai kartu keluarga dalam Zona di satu wilayah dalam Daerah Kabupaten/Kota yang sama dengan sekolah yang dituju.
Ketiga, zona sekolah calon peserta didik dari wilayah bencana nasional dan daerah, mengikuti tempat domisili sementara dengan dibuktikan surat keterangan dari Desa/Kelurahan.
Keempat, jika ada sekolah yang berada di daerah perbatasan wilayah provinsi, ketentuan Zona ditetapkan melalui kesepakatan antara Pemda Provinsi dengan Pemda Provinsi yang berbatasan.
Kelima, gubernur dapat mendelegasikan penandatanganan kesepakatan terkait zona di wilayah perbatasan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keenam, tempat domisili yang berada dalam wilayah desa atau kecamatan di suatu Zona yang berbatasan dengan Zona lainnya, dapat ditetapkan menjadi satu Zona.
Pergub Jabar Nomor 29 Tahun 2021 sudah memuat data zonasi SMA dalam PPDB Jawa Barat 2021 dalam lampirannya. Isi lampiran tersebut berupa data terperinci zonasi SMA di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.
Data selengkapnya bisa dilihat di link ini: Data Zonasi SMA PPDB Jawa Barat 2021.
Editor: Agung DH