Menuju konten utama

Syarat Barang Ekspor dan Impor yang Bebas Bea Masuk Mulai 2018

Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean paling banyak FOB atau Free On Board 500.00 dolar AS per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk.

Syarat Barang Ekspor dan Impor yang Bebas Bea Masuk Mulai 2018
Ilustrasi pemeriksaan barang bawaan di bandara. Getty Images/iStock Editorial

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.188/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan revisi PMK itu menimbang pertumbuhan penumpang yang signifikan, peningkatan pendapatan per kapita masyarakat, serta aspirasi publik.

Ia mengklaim revisi ini dilakukan dengan mengedepankan kemudahan, simplifikasi prosedur, kepastian layanan, dan transparansi.

“Untuk lebih mengatur masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar negeri [travelling], yang melibatkan kepabeanan. Pertumbuhan penumpang keluar masuk Indonesia signifikan,” ujar Sri di kantor Kementerian Keuangan Jakarta pada Kamis (28/12/2017).

Pada 27 Desember 2017, Menkeu telah menandatangani PMK Nomor: 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018,” bunyi Pasal 29 PMK yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundangan-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana.

Menurut PMK ini, barang ekspor bawaan penumpang atau barang ekspor bawaan awak sarana pengangkut diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai.

Adapun barang ekspor yang perlu dilaporkan terdiri atas:

  1. perhiasan emas, perhiasan mutiara, dan perhiasan bernilai tinggi lainnya yang termasuk dalam kategori jenis barang yang tercantum dalam BAB 71 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia;
  2. barang yang akan dibawa kembali ke dalam Daerah Pabean;
  3. uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu; dan/ atau
  4. barang ekspor yang dikenakan bea keluar.

Selain itu, disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) PMK ini, penumpang yang membawa barang ekspor sebagaimana dimaksud, wajib menyampaikan pemberitahuan ekspor barang, nota pelayanan ekspor, cetak tiket, dan pemberitahuan pembawaan barang ekspor yang telah ditandatangani oleh eksportir kepada pejabat bea dan cukai yang ditunjuk untuk mengawasi barang yang dibawa oleh penumpang di terminal keberangkatan internasional.

Adapun barang ekspor yang akan dibawa kembali oleh penumpang, menurut PMK ini, diberitahukan dengan menggunakan pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali.

“Pemberitahuan sebagaimana dimaksud, disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk mengawasi barang yang dibawa oleh Penumpang di terminal keberangkatan internasional dalam bentuk: a. data elektronik; atau b. tulisan di atas formulir,” bunyi Pasal 4 ayat (2) PMK ini.

Seperti dilansir Sekretariat Kabinet, PMK ini menegaskan barang ekspor yang dibawa oleh penumpang sebagaimana dimaksud, kewajiban pabeannya diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bea keluar.

Peraturan menteri ini juga menegaskan, barang impor yang dibawa penumpang wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean, yang dapat dilakukan secara lisan atau secara tertulis pada tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

“Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud disampaikan dengan menggunakan: a. Custom Declaration; atau b. Pemberitahuan Impor Barang Khusus,” bunyi Pasal 9 ayat (4) PMK ini.

Sementara itu, terhadap barang pribadi penumpang dengan nilai pabean paling banyak FOB atau Free On Board 500.00 dolar AS per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk. Terhadap kelebihan dari batasan ini dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

“Dalam hal nilai barang pribadi penumpang yang diperoleh dari luar daerah Pabean melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud [500 dolar AS], atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk pajak dalam rangka impor,” bunyi Pasal 12 ayat (2) PMK ini.

Selain diberikan pembebasan bea masuk, barang pribadi Penumpang yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan ketentuan berupa: 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya; dan/atau 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

Terhadap barang bawaan penumpang yang memiliki nilai pabean melebihi FOB 500 dolar AS, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10%; dan b. nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan penumpang dikurangi dengan FOB 500 dolar AS.

Aturan tersebut juga berlaku terhadap barang impor bawaan awak sarana pengangkut yang memiliki nilai pabean melebihi FOB 50 dolar AS. Tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10%; dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan Penumpang dikurangi dengan FOB 50 dolar AS.

Selain itu, ada pembebasan bea masuk atas impor kembali barang ekspor asal Indonesia. Misalnya, pengrajin Indonesia yang membawa barang untuk dipamerkan di luar negeri bisa memberitahu petugas bea cukai di terminal keberangkatan sehingga pada saat kembali tidak dipungut biaya apapun.

Barang yang dibeli dari luar negeri, yang akan digunakan selama berada di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat penumpang ke luar negeri, juga akan menerima pembebasan atau keringanan sesuai peraturan impor sementara.

Contohnya, wartawan yang membawa perlengkapan kamera untuk liputan selama di Indonesia bisa memberitahu petugas bea cukai di terminal kedatangan agar tidak dipungut biaya apapun sepanjang barangnya akan dibawa kembali ke luar negeri.

Baca juga artikel terkait BEA CUKAI atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari