tirto.id - Upacara peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni setiap tahunnya biasanya akan dilakukan di sekolah-sekolah, instansi pendidikan, maupun di instansi pemerintah terkait.
Dalam sejarahnya, Hari Lahir Pancasila dimulai sejak terbentuknya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan tersebut melakukan berbagai sidang untuk merumuskan sebuah negara Indonesia.
Pada sidang tanggal 29 Juni hingga 1 Juni 1945, BPUPKI berhasil melahirkan Pancasila sebagai dasar negara. Maka, dengan lahirnya dasar negara yang dinamakan Pancasila, setiap 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila.
Artikel di bawah ini akan menjelaskan tentang tata upacara hari lahir pancasila dan ketentuannya.
Ketentuan Upacara Bendera Hari Pancasila
Hari Lahir Pancasila apakah ada upacara? Jawabannya tentu saja ada. Ketentuan mengenai upacara Hari Lahir Pancasila tahun ini diatur melalui Surat Edaran (SE) Kepala BPIP Nomor 4 Tahun 2025.
SE tersebut bertujuan sebagai panduan dalam peringatan Hari Lahir Pancasila 2025 di seluruh wilayah Republik Indonesia (RI) dan kantor perwakilan RI di luar negeri.
Adapun upacara Harlah Pancasila 2025 di tingkat pusat akan dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 1 Juni 2025 pukul 10.00 WIB di halaman Gedung Pancasila, Jakarta atau tempat lain yang ditentukan dengan dihadiri oleh:
- Presiden
- Wakil Presiden
- Pimpinan lembaga negara
- Pimpinan kementerian/lembaga
- Pimpinan Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
- Pimpinan Kejaksaan Agung Republik Indonesia
- Pimpinan Bank Indonesia
- Pimpinan pemerintahan daerah Provinsi DKI Jakarta
- Pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Para tokoh
- Tamu undangan
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, berdasarkan SE Kepala BPIP Nomor 4 Tahun 2025, upacara Hari Lahir Pancasila tahun ini tidak disebutkan ketentuan tentang baju atau pakaian yang dikenakan saat upacara.
Susunan Upacara Bendera Hari Lahir Pancasila
Masih seturut SE Kepala BPIP Nomor 4 Tahun 2025, dalam melakukan upacara saat memperingati Hari Lahir Pancasila, susunan upacara Hari Lahir Pancasila adalah sebagai berikut:
A. Persiapan
- Terompet pertama: Pukul 09.30 WIB
- Terompet kedua: Pukul 09.32 WIB
- Pasukan upacara memasuki tempat upacara: Pukul 09.35 WIB
- Komandan upacara memasuki tempat upacara: Pukul 09.43 WIB
B. Pendahuluan
- Wakil Presiden Republik Indonesia tiba di tempat upacara: Pukul 09.48 WIB
- Presiden Republik Indonesia tiba di tempat upacara: Pukul 09.49 WIB
- Laporan Perwira Upacara: Pukul 09.50 WIB
- Presiden Republik Indonesia selaku Inspektur Upacara tiba di tempat upacara: Pukul 09.51 WIB
C. Pokok
- Penghormatan kebesaran: Pukul 09.52 WIB
- Laporan Komandan Upacara: Pukul 09.53 WIB
- Pengibaran Sang Merah Putih: Pukul 09.54 WIB
- Penghormatan kepada Sang Merah Putih: Pukul 10.00 WIB
- Mengheningkan cipta: Pukul 10.08 WIB
- Tanda kebesaran buka: Pukul 10.10 WIB
- Pembacaan teks Pancasila: Pukul 10.11 WIB
- Tanda kebesaran tutup: Pukul 10.12 WIB
- Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Pukul 10.13 WIB
- Amanat Inspektur Upacara: Pukul 10.16 WIB
- Pembacaan doa: Pukul 10.26 WIB
- Andhika Bhayangkari: Pukul 10.29 WIB
- Laporan Komandan Upacara: Pukul 10.31 WIB
- Penghormatan pasukan: Pukul 10.32 WIB
D. Penutup
- Inspektur Upacara meninggalkan tempat upacara: Pukul 10.33 WIB
- Laporan Perwira Upacara: Pukul 10.34 WIB
- Upacara selesai: Pukul 10.35 WIB
Sementara untuk penurunan Sang Merah Putih dilaksanakan oleh Paskibraka pukul 17.00 WIB tanpa dihadiri peserta upacara dan tamu undangan.
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Penyelaras: Dhita Koesno
Masuk tirto.id







































