Menuju konten utama

Sudah Ada Danantara, Prabowo Diminta Bubarkan Kementerian BUMN

Kementerian BUMN seperti kehilangan fungsi usai dibentuknya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Sudah Ada Danantara, Prabowo Diminta Bubarkan Kementerian BUMN
Gedung Kementerian BUMN, Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

tirto.id - Nasib Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disorot seiring dengan kekosongan jabatan menteri. Pasalnya, menteri BUMN sebelumnya Erick Thohir, telah digeser menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga.

Terlebih, Kementerian BUMN seperti kehilangan fungsi usai dibentuknya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Pengamat BUMN dari NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, menilai opsi peleburan kementerian ini ke dalam Danantara sulit dilakukan dan berisiko. Herry menjelaskan bahwa secara teknis, peleburan Kementerian BUMN ke Danantara akan menimbulkan persoalan serius, terutama terkait status SDM.

"Di Kementerian BUMN, status SDM adalah ASN, sementara di Danantara tidak harus. Mereka direkrut dari para profesional," ujarnya saat dihubungi Tirto, Kamis (18/9/2025).

Meski Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10/2025 Pasal 32 mengizinkan SDM Danantara berasal dari ASN, Herry menekankan bahwa hal ini tidak wajib. Pun, jika dilebur dikhawatirkan ada kesengajaan.

"Kalau mereka yang ASN itu otomatis masuk ke Danantara akibat peleburan, nanti ada potensi ketimpangan iklim kerja maupun imbalan yang diterima. Jadi ada risiko lain yang harus dihadapi," ujarnya.

Selain itu, terdapat perbedaan mendasar mengenai entitas yang dikelola. Herry menyoroti bahwa berdasarkan UU BUMN tahun 2025, BUMN kini berstatus sebagai lembaga privat, bukan lagi sebagai kekayaan negara yang dipisahkan.

Oleh karena itu, Herry berpendapat bahwa dengan telah beralihnya fungsi utama pengelolaan BUMN kepada Danantara, keberadaan Kementerian BUMN sudah tidak diperlukan lagi.

"Sebab fungsi utama Kementerian BUMN, dalam hal ini pengelolaan BUMN dengan membawahi lembaga tersebut, sudah diambil alih oleh BPI Danantara. Jadi fungsi utamanya sudah hilang," paparnya.

Herry mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan untuk membubarkan kementerian tersebut, mengikuti praktik terbaik di negara lain.

"Sebagai praktik terbaik, di Singapura yang memiliki SWF bagus seperti Temasek, juga tidak memerlukan Kementerian BUMN. Begitu pun dengan Malaysia yang punya Khazanah," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa pembubaran bukanlah hal yang mustahil. "Tidak ada hambatan bagi Presiden untuk membubarkan Kementerian BUMN. Sedangkan untuk karyawan Kementerian BUMN yang berstatus ASN, tentu dapat didistribusikan di kementerian atau lembaga lain. Ini soal teknis yang tidak terlalu sulit untuk diatasi," tutur Herry.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa opsi pembubaran atau peleburan Kementerian BUMN ke Danantara di masa mendatang terbuka untuk dipertimbangkan.

Namun, pemerintah masih perlu melihat seperti apa proses pembenahan manajemen dan operasional perusahaan-perusahaan pelat merah. "Kalau kemudian nanti di dalam perjalanannya itu kita perlu melakukan perubahan terhadap kementeriannya, nanti kita lihat," jelasnya.

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN BUMN atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana