Menuju konten utama

Suap Meikarta, Ahmad Heryawan Diperiksa KPK Lagi Bila Diperlukan

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan sudah pernah diperiksa sebagai saksi. Namun, akan diperiksa lagi sebagai saksi bila KPK membutuhkan keterangannya.

Suap Meikarta, Ahmad Heryawan Diperiksa KPK Lagi Bila Diperlukan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus suap Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terkait proyek Meikarta. Bukan tidak mungkin, KPK akan kembali mengundang mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Hal ini disampaikan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/7/2019). Febri menegaskan bahwa pihak terkait proyek itu tentu akan diperiksa, termasuk Aher.

"Dulu [Aher] sudah pernah diperiksa sebagai saksi. Nanti kalau dibutuhkan keterangan lebih lanjut sebagai saksi akan kita panggil," tegas Febri.

Namun, Febri meyakini memang ada aliran dana lain dari tersangka Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa. Hal ini karena proses RDTR melibatkan banyak pihak.

"Apakah masih ada pihak lain yg diduga menerima aliran dana? Dari fakta-fakta yang ada, kami duga masih ada pihak lain yang menerima aliran dana ataupun pihak lain yang diduga berperan dalam konstruksi perkara ini," ujar dia.

Namun Febri, belum bisa memastikan apakah perkara ini masuk dalam ranah korporasi atau tidak. Dia hanya menuturkan pihaknya sudah mendalami posisi dan peran masing-masing pelaku dalam perkara ini.

"Itu akan kami uraikan lebih lanjut dalam proses penyidikan ini," ucapnya.

Febri juga menyebut akan mendalami kasus ini dengan melihat peran korporasi.

"Tapi dugaan suap ini memang dilakukan untuj pemberian izin korporasi [...] Apakah korporasi terlibat atau tidak tentu belum bisa kami simpulkan," ungkap dia.

Perkembangan kasus terkini, KPK telah menetapkan Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa sebagai penerima suap sebesar Rp900 juta dari mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.

Suap ini terkait dengan pembahasan substansi rancangan peraturan daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi 2017 yang memungkinkan Meikarta bisa membangun unitnya di sana.

Baca juga artikel terkait KASUS MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Zakki Amali