Menuju konten utama

Stafsus Erick Bantah MUI Minta Jabatan di BUMN terkait AstraZeneca

Kementerian BUMN menegaskan sama sekali tidak pernah ada permintaan posisi komisaris bagi pengurus-pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Stafsus Erick Bantah MUI Minta Jabatan di BUMN terkait AstraZeneca
Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko (kanan) bersama Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga (kiri) menjadi pembicara pada acara diksusi Penyelesaian Gagal Bayar Jiwasraya di komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (15/1/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Kementerian BUMN menegaskan sama sekali tidak pernah ada permintaan posisi komisaris bagi pengurus-pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Sehubungan dengan adanya informasi yang mengatakan bahwa MUI meminta posisi komisaris BUMN, perlu kami sampaikan bahwa kami di Kementerian BUMN sampai hari ini tidak pernah ada permintaan komisaris untuk MUI atau pun pejabat-pejabat di MUI," kata Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (21/3/2021).

Arya juga membantah bahwa hal tersebut sama sekali tidak hubungannya atau kaitannya dengan rencana penggunaan vaksin AstraZeneca.

"Apalagi berhubungan dengan vaksin Astra Zeneca, sama lagi tidak ada hubungannya. Dan kita juga tidak ada keterkaitan dengan hal tersebut," katanya.

Arya kembali menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun permintaan komisaris untuk pengurus-pengurus MUI di Kementerian BUMN.

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa vaksin AstraZeneca yang diproduksi di SK Bioscience, Korea Selatan, boleh digunakan, setelah MUI melakukan serangkaian kajian serta mendengar berbagai masukan dari otoritas serta para ahli soal keamanannya.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh merinci lima alasan itu yakni karena Indonesia dalam kondisi yang mendesak atau darurat syar'i, kemudian terdapat keterangan dari ahli tentang bahaya risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19.

Ketiga, ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity). Keempat, vaksin AstraZeneca sudah ada jaminan keamanan penggunaannya dari pemerintah.

Terakhir, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin mengingat keterbatasan vaksin baik di Indonesia maupun di tingkat global.

Diperbolehkannya penggunaan vaksin AstraZeneca itu tertuang dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin COVID-19 Produksi AstraZeneca.

Sementara pihak AstraZeneca sudah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa vaksin produksi mereka tidak mengandung produk turunan babi atau produk hewani lain.

Baca juga artikel terkait KOMISARIS BUMN atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri