Menuju konten utama

Bagaimana Mengelola Keuangan Saat Digoda Relaksasi Pajak Mobil

Relaksasi pajak kendaraan sedang banyak-banyaknya. Masyarakat diharapkan tetap bijak dalam mengelola keuangan.

Bagaimana Mengelola Keuangan Saat Digoda Relaksasi Pajak Mobil
Sebuah mobil melintas di dekat mobil baru yang terparkir di PT Indonesia Terminal Kendaraan atau IPC Car Terminal, Cilincing, Jakarta, Kamis (11/2/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

tirto.id - Kementerian Perindustrian menyatakan kebijakan diskon pajak PPnBM untuk kendaraan bermotor di bawah 1.500 CC disambut baik masyarakat. Dalam keterangan Sabtu (13/3/2021) lalu, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri menyatakan perusahaan otomotif ramai-ramai melaporkan peningkatan penjualan.

PT Toyota Astra Motor mencatat kenaikan surat pembelian kendaraan (SPK) untuk merek Avanza, Sienta, Rush, dan Yaris selama 1-8 Maret 2021 sebesar 94-155% dibanding bulan sebelumnya. Sementara PT Honda Prospect Motor mencatat rata-rata kenaikan penjualan 40-50% dibandingkan Februari 2021, bahkan ada model yang meningkat 60%.

PT Astra Daihatsu Motor melaporkan model yang mendapat insentif seperti Xenia, Terios, Luxio, dan GranMax MB mengalami kenaikan SPK sekitar 40%. Sisanya model seperti Ayla, Sigra, Sirion, GranMax PU, GranMax Blindvan mengalami kenaikan penjualan sekitar 20%. PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales juga mencatat kenaikan SPK tetapi tak merinci angka dan perkiraannya.

PT Suzuki Indomobil Sales mengatakan empat hari usai diskon PPnBM berlaku permintaan mobil mereknya melejit 100% dibanding Februari 2021. Dua model Suzuki yang mendapat diskon PPnBM yaitu Ertiga dan XL7 diperkirakan akan mengalami kenaikan penjualan sekitar 20%.

Pada diskon PPnBM ini, pemerintah memberi potongan 100% dari total tarif yang berlaku selama tiga bulan sejak 1 Maret 2021. Lalu akan dikurangi secara bertahap menjadi 50% dan 25% pada tiga bulan berikutnya sampai Desember 2021.

Bersamaan dengan itu, Bank Indonesia juga menggelontorkan kebijakan pembebasan uang muka kredit atau down payment (DP) 0% bagi pembelian kendaraan bermotor. Otoritas Jasa Keuangan juga ikut nimbrung dengan merelaksasi Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) sehingga bank dapat lebih leluasa menyalurkan kredit.

Belakangan, pemerintah juga tergoda untuk memperluas relaksasi PPnBM agar dapat dinikmati mobil di atas 1.500 CC yang menyasar segmen menengah atas. Pasalnya per 12 Maret 2021, pemerintah mencatat ada kenaikan purchase order 140,8% sebagai imbas pemberlakuan diskon PPnBM pada mobil di bawah 1.500 CC.

Perencana keuangan sekaligus pendiri Finansia Consulting Eko Endarto mengatakan di tengah berbagai kebijakan pelonggaran, masyarakat tetap harus bijak mengelola keuangan. Menurutnya ketidakpastian ekonomi tetap harus diwaspadai.

“Kita masih harus tetap waspada. Kita belum sampai puncak pandemi. Masih sama seperti tahun lalu, malah perlu semakin hati-hati,” ucap Eko kepada reporter Tirto saat dihubungi Kamis (18/3/2021).

Bila ada yang tetap ingin membeli kendaraan dengan memanfaatkan momen diskon PPnBM, Eko menyarankan agar alokasinya tidak mengorbankan porsi investasi bulanan. Eko bilang persiapan dana jangka panjang tetap harus menjadi prioritas sebab keadaan masih penuh ketidakpastian.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tetap waspada menambah utang atau kredit. Idealnya, total cicilan yang ditanggung tak lebih dari 30% dari total penghasilan. Cicilan tersebut semua pembayaran utang, cicilan berjalan, dan kartu kredit tiap bulan. “Jangan selesai pandemi uang enggak ada, angsuran banyak.”

Bila pembelian kendaraan baru menyebabkan rasio cicilan terhadap penghasilan melebihi 30%, ia menyarankan tunda dulu. Tapi bila porsi cicilan termasuk kredit kepemilikan rumah (KPR), rasio ini masih bisa dilonggarkan hingga 40%, katanya, sebab KPR tergolong cicilan untuk kebutuhan produktif.

Peringatan Eko semakin relevan ketika berkaca pada kasus awal tahun lalu, saat COVID-19 memukul perekonomian secara tiba-tiba. Ketika itu banyak debitur kesulitan membayar cicilan. Data Statistik Perbankan Indonesia per Desember 2020 yang dirilis OJK mencatat rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) untuk kendaraan bermotor kategori bank umum merekam tren itu. Dari 1,36% di tahun 2019 menjadi 1,59% per Maret 2020, lalu menjadi 2,88% pada Juni sebelum akhirnya turun perlahan hingga menjadi 2,05% pada Desember.

Sejalan dengan itu, jumlah kredit kendaraan bermotor yang disalurkan bank ikut menurun drastis seiring sikap bank yang memilih untuk lebih hati-hati. Dari mencapai Rp141 triliun di Januari menjadi Rp105,772 triliun di Desember.

Perencana keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho menyarankan masyarakat memikirkan kemampuan membayarnya. Tidak hanya pada saat ini, tetapi dalam jangka panjang lantaran rentang cicilan berkisar 4-5 tahun.

Idealnya masyarakat harus mampu memastikan cashflow tidak terganggu setelah membeli kendaraan. Sebab selain cicilan masih ada sederet biaya lain yang perlu dikeluarkan seperti bensin, ongkos parkir, sampai perawatan bila masa pakai telah melewati waktu tertentu. Di luar PPnBM, masyarakat juga belum terbebas dari pajak kendaraan bermotor yang dipungut pemerintah daerah.

Belum lagi perlunya persiapan baik secara mental dan psikologis menghadapi risiko perubahan gaya hidup. Misalnya harus lebih irit atau memangkas pengeluaran rutin tertentu karena sebagian penghasilan tersedot untuk membayar cicilan.

Alternatif lain, pembelian kendaraan bermotor di tengah diskon PPnBM bisa digunakan untuk tujuan produktif. Misalnya disewakan, digunakan untuk taksi online, menjadi sarana pengangkutan barang maupun menunjang kegiatan usaha. Jika masyarakat bisa menempuh langkah ini, biaya-biaya yang timbul usai membeli mobil dapat relatif lebih ringan sehingga tak terlampau menguras uang pribadi.

“Kalau kebutuhannya hanya untuk bersifat konsumtif, sebaiknya dipikir-pikir lagi. Jangan sampai gara-gara bayar cicilan cashflow kita goyang,” ucap Andy kepada reporter Tirto saat dihubungi Kamis.

Baca juga artikel terkait RELAKSASI PAJAK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Rio Apinino