Menuju konten utama

Sriwijaya Air SJ-182 Jatuh, Kemenhub Klaim Pesawat Layak Terbang

Kemenhub mengklaim sudah memastikan Sriwijaya Air SJ-182 dinyatakan dalam kondisi laik udara sebelum terbang.

Sriwijaya Air SJ-182 Jatuh, Kemenhub Klaim Pesawat Layak Terbang
Petugas membawa serpihan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta - Pontianak yang jatuh di perairan Pulau Seribu, di Dermaga JICT, Jakarta, Senin (11/1/2021). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, sebelum pesawat jatuh pihaknya sudah memastikan Sriwijaya Air SJ-182 dinyatakan dalam kondisi laik udara sebelum terbang.

Pesawat jenis B737-500 tersebut telah memiliki Certificate of Airworthiness (Sertifikat Kelaikudaraan) yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan masa berlaku sampai dengan 17 Desember 2021.

“Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada bulan November 2020. Hasilnya, Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” kata dia dalam keterangan resmi, Senin (11/1/2021).

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto, Kemenhub sudah melakukan pengawasan pada pesawat Sriwijaya, meliputi pemeriksaan pada semua pesawat dari semua maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan untuk memastikan pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.

Berdasarkan data yang ada, pesawat Sriwijaya SJ-182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai dengan bulan Desember 2020. Kemudian, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020.

Selanjutnya, pada 19 Desember 2020, pesawat mulai beroperasi kembali tanpa penumpang/No Commercial Flight, dan pada tanggal 22 Desember 2020, pesawat beroperasi kembali dengan penumpang/Commercial Flight.

Pihaknya telah menindaklanjuti Perintah Kelaikudaraan (Airworthiness Directive) yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA)/ regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, dengan menerbitkan Perintah Kelaikudaraan pada 24 Juli 2020.

“Perintah kelaikudaraan tersebut mewajibkan operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan B737-800/900 untuk melakukan pemeriksaan engine sebelum dapat diterbangkan,” kata Novi.

Ia menjelaskan, sudah melakukan pemeriksaan untuk memastikan pelaksanaan Perintah Kelaikudaraan tersebut telah dilakukan pada semua pesawat sebelum dioperasikan kembali.

Sebelum terbang kembali, pesawat telah melalui pemeriksaan korosi pada kompresor tingkat 5 atau valve 5 stages engine due corrosion pada 2 Desember 2020, yang dilakukan oleh inspektur kelaikudaraan Ditjen Perhubungan Udara.

Sebagai informasi, pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ-182 atau SJ182/SJY182 hilang kontak pada pukul 14.40 WIB, Sabtu (9/1/2021). Diperkirakan pesawat jatuh di sekitar perairan antara Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu. Jika data flightradar24.com diamati, pesawat jatuh atau terbang merendah tetapi dalam kecepatan yang tinggi.

Baca juga artikel terkait SRIWIJAYA AIR atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri