Menuju konten utama

Sri Mulyani Terapkan Bea Masuk Safeguard untuk Impor Aluminium Foil

Pemerintah terapkan bea masuk Safeguard untuk impor produk aluminium foil.

Sri Mulyani Terapkan Bea Masuk Safeguard untuk Impor Aluminium Foil
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) didampingi Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.

tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kini mengenakan bea masuk safeguard atas impor produk aluminium foil. Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 153/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Aluminium Foil yang diundangkan pada 24 Oktober 2019 lalu.

Pengenaan bea masuk tersebut sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia. "Terdapat ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat dari lonjakan jumlah impor produk aluminium foil," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam beleid tersebut.

Bea masuk safeguard tersebut akan dikenakan selama 2 tahun terhitung sejak 7 November 2019 atau 14 hari setelah PMK tersbut diundangkan. Pada tahun pertama, pengenaan bea masuk safeguard mencapai 6 persen, dan turun menjadi 4 persen pada tahun kedua.

Bea masuk itu juga dikenakan atas importasi dari seluruh negara, kecuali produk aluminium foil yang diproduksi di 124 negara yang dilampirkan dalam beleid tersebut.

Pasal 1 tersebut menyebutkan bahwa bea masuk safeguard dikenakan atas produk aluminium foil—yang tidak dicetak atau tidak diberi alas kertas, kertas karton, plastik atau alas semacam—dengan ketebalan tidak melebihi 0,2 mm, digulung tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut, dengan kandungan aluminium 97,5 persen atau lebih menurut beratnya dan termasuk dalam pos tarif 7607.11.00.

Bea masuk tersebut terdiri dari tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perJanJlan perdagangan barang internasional yang berlaku.

"Dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional."

Adapun untuk impor produk aluminium foil yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan bea masuk safeguard dan negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia, importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin).

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN KEUANGAN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Gilang Ramadhan