tirto.id - Pemerintah Cina mulai menerapkan kebijakan bea masuk antidumping untuk produk baja asal Indonesia.
Kebijakan tersebut diumumkan pada oleh Kementerian Perdagangan Cina setelah komite investigasi menemukan bahwa produk-produk baja impor telah menyebabkan kerugian pada industri baja dalam negeri.
Keputusan itu menyusul penyelidikan antidumping pada Juli tahun lalu setelah pengaduan diajukan oleh perusahaan baja di China yakni Shanxi Taigang Stainless Steel (000825.SZ).
Dikutip dari Reuters, bea antidumping tersebut diterapkan pada produk billet stainless steel dan plat stainless steel canai panas dari perusahaan-perusahaan di Uni Eropa serta Jepang, Korea Selatan dan Indonesia.
Tarif yang dikenakan mulai dari 18,1 persen hingga 103,1 persen dan berlaku efektif mulai Selasa (23/7/2019) hari ini.
"Komite investigasi telah membuat keputusan akhir bahwa ada pembuangan produk-produk yang diselidiki dan telah menyebabkan kerusakan substantif pada industri di Cina," kata Menteri Perdagangan Cina.
Billet stainless steel dan pelat baja stainless canai panas umumnya digunakan sebagai bahan baku untuk dalam pembuatan kapal, wadah, kereta api, listrik dan industri lainnya.
Saat ini, Cina sebagai salah satu produsen baja nirkarat terbesar di dunia, menghasilkan 26,71 juta ton produk baja nir pada tahun 2018 atau naik 2,4 persen dari tahun lalu, menurut Asosiasi Baja Stainless Cina.
Tahun 2018 lalu negeri tirai bambu tercatat telah mengimpor 1,85 juta ton produk stainless steel tahun lalu, naik 53,7 persen dari 2017.
- Korsel Putuskan Produk Kertas RI Bebas Bea Masuk Anti-Dumping
- Baja Indonesia Bebas Bea Masuk Anti Dumping ke Australia & Malaysia
- Menko Perekonomian: Pemerintah Bisa Siapkan Kebijakan Anti Dumping
- Soal Tuduh Cina Dumping Baja, INDEF: Langkah Pemerintah Ketinggalan
- Penyelidikan Anti-Dumping Produk PET Resin Indonesia Dihentikan
Penulis: Hendra Friana
Editor: Zakki Amali