Menuju konten utama

Korsel Putuskan Produk Kertas RI Bebas Bea Masuk Anti-Dumping

Korea Selatan mengumumkan, produk kertas berjenis uncoated paper asal Indonesia terbebas dari Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).

Korsel Putuskan Produk Kertas RI Bebas Bea Masuk Anti-Dumping
Pekerja beraktivitas di bagian konverting kertas di Pabrik PT Indah Kiat Pulp & Paper di Perawang Kabupaten Siak, Riau. Otoritas perdagangan Korea Selatan (Korea Trade Commission/KTC) mengumumkan bahwa produk kertas berjenis uncoated paper asal Indonesia terbebas dari Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD). antara foto/fb Anggoro/pd/16.

tirto.id - Otoritas perdagangan Korea Selatan (Korea Trade Commission/KTC) mengumumkan, produk kertas berjenis uncoated paper asal Indonesia terbebas dari Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, pemberitahuan yang dirilis pada Kamis (18/7/2019) lalu itu didasarkan pada hasil penyelidikan atas produk kertas asal Indonesia, Cina, dan Brasil.

Menurut KTC, kertas asal Indonesia tersebut tak menyebabkan kerugian material terhadap industri domestik Korea Selatan.

"Penyelidikan anti-dumping ini telah dimulai sejak Oktober 2018 lalu. Produk kertas yang jadi objek penyelidikan Otoritas Korea yaitu kertas tidak dilapisi dengan berat antara 60-150 gram per 1 meter persegi, termasuk kertas ukuran A3, A4, B4, dan B5," kata Oke saat dihubungi Selasa (23/7/2019).

Sebelumnya, penyelidikan yang dikeluarkan KTC pada Februari 2019 merekomendasikan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara (BMADS) terhadap importasi kertas asal Indonesia sebesar 3-7 persen.

Namun, Kementerian Ekonomi dan Keuangan Korea Selatan kemudian memutuskan menghentikan penyelidikan anti-dumping dan tidak menerapkan BMADS.

Hal tersebut lantaran WTO Anti-Dumping Agreement mengatur bahwa suatu negara diperbolehkan menerapkan bea masuk tambahan kepada produk-produk impor apabila ditemukan adanya importasi yang mengandung dumping dan menyebabkan kerugian material bagi industri dalam negeri.

"Jadi, secara garis besar terdapat tiga komponen yang harus dipenuhi pihak otoritas, yaitu adanya dumping, kerugian material, serta ada hubungan sebab akibat di antara keduanya. Dalam kasus ini, tidak satu pun komponen-komponen tersebut ditemukan dalam penyelidikan," imbuh Oke.

Data BPS menunjukkan, nilai ekspor Indonesia ke Korea Selatan untuk produk kertas yang diselidiki mencapai sebesar 63,8 juta dolar AS pada 2018. Nilai tersebut meningkat 131,53 persen dibandingkan tahun 2017 yang mencapai 27,6 juta dolar AS.

Penyelidikan anti-dumping tersebut sempat membuat kinerja ekspor produk kertas jenis tersebut terpengaruh pada 2019. Pada periode Januari–Mei 2019, misalnya, Indonesia membukukan nilai ekspor sebesar 22,9 juta dolar AS atau turun 8,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 25 juta dolar AS

Sementara itu, total perdagangan Indonesia-Korea Selatan pada 2018 sebesar 18,6 miliar dolar AS. Nilai ini meningkat dibandingkan total perdagangan pada 2017 yang tercatat USD 16,3 miliar. Total perdagangan kedua negara pada periode Januari-Mei 2019 telah mencapai USD 6,9 miliar.

Baca juga artikel terkait KERJASAMA BILATERAL atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Bisnis
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dhita Koesno