tirto.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 mulai dicairkan pada minggu kedua bulan Juni 2025. Namun sejumlah pekerja yang memenuhi syarat penerima BSU 2025 mendapat notifikasi "Data Masih Proses Verifikasi" saat cek BSU. Lantas, apa penyebabnya?
Penyaluran BSU merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menghadapi tekanan konsumsi domestik di kuartal II-2025.
Sesuai jadwal, pencairan BSU dimulai pada 5 Juni 2025 untuk periode Juni dan Juli 2025 yang akan dicairkan satu tahap. Artinya, pekerja dengan upah rendah akan menerima suntikan bantuan sebesar Rp 600 ribu.
Solusi Mengatasi "Data Masih Proses Verifikasi" saat Cek BSU dan Solusinya
Pekerja dan guru honorer dapat mengecek status penerima BSU melalui beragam portal. Sejumlah pengguna aplikasi JMO mendapat notifikasi khusus bahwa status pencairan masih dalam proses verifikasi. Salah satu pengguna Threads membagikan tangkapan layar notifikasi ‘Data Masih Proses Verifikasi’ dengan caption
"Kalau seperti ini gimana kak?" tulis akun Threads @khldbd**** pada Sabtu (7/6/2025).
Ternyata hal ini juga dialami oleh para pekerja lain yang memenuhi syarat penerima BSU. Menanggapi adanya notifikasi tersebut, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, memberikan penjelasan.
Maksud notifikasi masih proses verifikasi pada penerima BSU adalah pihak BPJS Ketenagakerjaan masih melakukan pemadanan data sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.
"Saat ini proses verifikasi dan validasi data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan menjadi calon penerima BSU sesuai kriteria pada Permenaker 5/2025 masih terus berjalan," ujar Oni pada Senin (9/6/2025), dikutip dari Kompas.
Oni Marbun menambahkan, apabila peserta mendapatkan notifikasi tersebut maka perlu cek data secara berkala di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id sampai notifikasi berwarna hijau.
Ketentuan Penerima BSU 2025
Secara umum regulasi mengenai BSU diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Berdasarkan regulasi yang ditetapkan di Jakarta pada 5 September 2025, berikut kriteria penerima BSU 2025:
1. Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan kepada pekerja/buruh.
2. Pekerja/buruh yang menerima bantuan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
3. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan;
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan atau paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Patokannya berdasarkan gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah disalurkan.
5. Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id






































