Menuju konten utama

Soal Gugatan 'Palsu' Partai Berkarya, KPU Tergantung pada MK

MK tetap akan menyidangkan gugatan ini bila tak ada penarikan gugatan secara resmi dari Partai Berkarya.

Soal Gugatan 'Palsu' Partai Berkarya, KPU Tergantung pada MK
Logo partai berkarya. FOTO/www.berkarya.id

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak mau ikut campur terkait masalah gugatan 'palsu' beratasnamakan Partai Berkarya terkait sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU akan mengikuti keputusan MK apakah akan melanjutkan atau tidak gugatan soal pencaplokan 2,7 juta suara Partai Berkarya oleh Gerindra.

"Kalau kami kan tergantung MK, kalau MK memutuskan untuk diproses di dalam persidangan, kami kan harus jawab, tapi kalau MK memutuskan tidak, ini istilahnya ilegal, ya enggak [dijawab]," jelas Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019).

Secara terpisah, Komisioner KPU Hasyim Asy’ari juga senada dengan Arief. KPU, kata Hasyim siap menghadapi gugatan ini dengan menyiapkan alat bukti dan dokumen terkait.

“KPU sifatnya pasif. Kalau ada gugatan PHPU ya dihadapi. Tapi kalau tidak ada gugatan, tidak perlu repot-repot cari perkara,” ucap Hasyim.

Sebelumnya, Partai Berkarya menggugat perolehan suara mereka yang berkurang. Berkarya mengklaim mendapat suara sebesar 5.719.495. Sementara berdasarkan penetapan KPU, partai besutan Tommy Soeharto itu hanya meraup 2.929.425 suara.

Berkarya menyatakan kehilangan suara di 53 dapil. Mereka mengklaim suara mereka berkurang dan berpindah ke Partai Gerindra. Meski gugatan tersebut sudah teregistrasi di MK, namun ternyata DPP Partai Berkarya merasa tak pernah mengajukan gugatan tersebut ke MK.

Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengatakan partainya juga tak pernah merasa memberi kuasa kepada Nirman Abdurrahman untuk menggugat suara Gerindra di MK.

"Bila ada surat kuasa berarti ada pemalsuan tanda tangan dan minta MK untuk memverifikasi ulang karena ini menyangkut pencemaran nama baik ketua umum dan partai kami yang ramai di-bully di media sosial terkait pemberitaan yang dimaksud di atas," kata Andi dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Rabu (3/7/2019).

MK pun tetap akan menyidangkan gugatan ini bila tak ada penarikan gugatan secara resmi dari Partai Berkarya.

"Ketika sudah diregistrasi dan tidak ada pencabutan perkara, maka kewajiban MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2019).

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Alexander Haryanto