Menuju konten utama

Berkarya Bantah Gugat ke MK soal 2,79 Juta Suara "Disedot" Gerindra

DPP Partai Berkarya membantah telah memberi kuasa kepada Nimran Abdurrahman & Partners untuk mengajukan sengketa hasil Pileg 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

Berkarya Bantah Gugat ke MK soal 2,79 Juta Suara
Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto (kedua kiri), Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso (kedua kanan), kader baru Partai Berkarya Titiek Soerharto (tengah), berfoto bersama di Museum Memorial Jenderal Besar HM Soeharto, Kemusuk, Argomulyo, Sedayu, Bantul, DI Yogyakarta, Senin (11/6/2018). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan gugatan sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 dari Partai Berkarya pada 31 Mei 2019. Berkarya mempermasalahkan pengurangan suaranya di Pileg 2019.

Akan tetapi, meskipun gugatan itu sudah teregistrasi di MK, DPP Partai Berkarya mengaku tidak pernah mengajukan permohonan sengketa pemilu tersebut.

Dalam permohonannya, partai besutan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto itu mengaku kehilangan 2,79 juta suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

Berkarya mengklaim memperoleh 5.719.495 suara. Sementara berdasar hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, Berkarya hanya meraup 2.929.425 suara di Pileg 2019.

Dalam pokok permohonan gugatan yang dikuasakan kepada Nimran Abdurrahman & Partners itu, Berkarya menuding ada pengurangan jumlah suaranya di 53 daerah pemilihan yang tersebar di 20 provinsi. Dalam gugatannya di MK, Berkarya menyatakan suaranya "disedot" Partai Gerindra.

Suara Berkarya yang diklaim "pindah" ke Gerindra itu berasal dari Dapil Aceh I, Aceh II, Sumut I, Sumut II, Sumut III, Sumbar II, Riau I, Riau II, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, dan Bengkulu.

Kemudian, Dapil Sumatra Selatan II, Lampung I, Lampung II, Jakarta I, Jakarta II, Jakarta III, Jabar I, Jabar II, Jabar V, Jabar VI, Jabar VII, Jabar VIII, Jabar IX, Jabar X, Jabar XI Banten II, dan Banten III.

Lalu, Dapil DI Yogyakarta, Jateng I, Jateng II, Jateng III, Jateng IV, Jateng VI, Jateng VII, Jateng VIII, Jateng IX, Jateng X, Jatim I, Jatim IV, Jatim VI, Jatim VII, Jatim VIII, Jatim IX, Jatim X, Jatim XI, Bali, Kalbar I, Kalbar II, Kalteng, dan Kalsel I.

Namun, Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengatakan partainya tidak pernah memberikan kuasa kepada Nirman Abdurrahman untuk menggugat suara Gerindra di MK.

"Bila ada surat kuasa berarti ada pemalsuan tandatangan dan kami minta MK untuk memverifikasi ulang, karena ini menyangkut pencemaran nama baik ketua umum dan partai kami yang ramai di-bully di media sosial terkait pemberitaan yang dimaksud di atas," kata Andi dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, pada Rabu (3/7/2019).

Situs resmi MK juga mengunggah Akta Permohonan Belum Lengkap (APBL) bersamaan dengan dokumen gugatan tersebut. Salah satu poin yang belum terpenuhi memang surat persetujuan dari Ketua Umum dan Sekjen Partai Berkarya.

Menurut Andi, Berkarya telah mengeluarkan Surat Kuasa kepada pengacara Martha Dinata, dkk. Surat yang ditandatangani Ketum dan Sekjen Berkarya bernomor K-008/DPP/BERKARYA/V/2019 tanggal 23 Mei 2019.

Lebih lanjut, Andi juga meminta maaf kepada Partai Gerindra atas gugatan yang sudah teregistrasi di MK itu.

"Terkait klaim saudara Nirman Abdurrahman dkk, perihal [klaim] 2,7 juta suara Gerindra adalah hak Partai Berkarya, maka kami menyatakan itu hoaks dan tidak berdasar," jelas Andi.

"Kami minta maaf kepada Partai Gerindra atas ketidaknyamanan tindakan gugatan tersebut dan pemberitaan yang beredar," ujar dia.

Baca juga artikel terkait PILEG 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Addi M Idhom