Menuju konten utama

KPU Berencana Tak Hadirkan Saksi Saat Sidang PHPU Pileg 2019 di MK

Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, pihaknya berencana tidak menghadirkan saksi saat sidang sengketa Pileg 2019 di MK.

KPU Berencana Tak Hadirkan Saksi Saat Sidang PHPU Pileg 2019 di MK
Ketua KPU selaku Termohon Arief Budiman (kanan) dan kuasa hukum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kiri) bersiap mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan, pihaknya kemungkinan tak akan menghadirkan saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini, kata dia, bisa saja dilakukan KPU sama seperti saat PHPU Pilpres 2019, karena jawaban dan alat bukti yang dihadirkan sudah menjawab dalil-dalil gugatan permohonan.

"Kami lihat perkembangan di persidangan, kami perlu menghadirkan saksi atau tidak. Misalnya dalam persidangan itu jawaban dan alat bukti kita hadirkan, enggak perlu saksi," kata Arief Budiman di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).

Menurut Arief, KPU hanya akan menghadirkan saksi jika jawaban dan bukti yang mereka hadirkan tak cukup kuat untuk melawan gugatan pada sengketa hasil Pileg ini.

Saat ini, KPU sedang mempersiapkan bukti dan jawaban untuk 260 gugatan pileg. KPUD 34 provinsi dan lima firma hukum dikumpulkan di Jakarta untuk menghadapi sidang yang dimulai 9 Juli 2019.

Untuk memaksimalkan dalam menghadapi gugatan, KPU sudah membagi tim yang akan ditempatkan pada tiga panel sidang di MK. Setiap tim diisi dua komisioner KPU dan perwakilan firma hukum yang telah ditunjuk KPU.

"Kami akan membagi tiga tim, masing-masing tim akan berisi dua anggota KPU. Nanti yang hadir bisa bergantian kalau memang kursinya cukup," ujar Arief.

Sidang PHPU Pileg di MK sendiri akan dimulai 9 Juli 2019. MK punya waktu 30 hari kerja atau hingga 9 Agustus 2019 untuk memutus perkara ini.

Sebanyak 250 gugatan sengketa Pileg DPR/DPRD dan 10 Pileg DPD akan dihadapi KPU. Dari data yang diberikan KPU dari MK Selasa (2/7/2019) kemarin, Partai Berkarya jadi partai yang paling banyak mengajukan perkara di MK sebanyak 35 perkara.

Kemudian ada Partai Demokrat dengan 23 perkara, Partai Gerindra 21 perkara, PDIP 20 perkara, Partai Golkar 19 perkara, PKB 17 perkara, dan Partai Nasdem 16 perkara.

Selanjutnya ada PAN 16 perkara, Partai Hanura 14 perkara, PPP 13 perkara, PKS 13 perkara, PBB 12 perkara, Partai Perindo 11 perkara, Partai Garuda 9 perkara, PKPI 3 perkara, PSI 3 perkara. Lalu setiap partai lokal Aceh mengajukan masing-masing satu perkara.

Sementara 10 gugatan yang berasal dari Pileg DPD, berasal dari enam provinsi, yakni Maluku Utara, NTB, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Papua, dan Papua Barat.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno