tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, meminta jajaran KPU daerah memaksimalkan persiapan untuk menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk itu Arief berharap adanya koordinasi yang baik antara KPU daerah dengan tim kuasa hukum yang telah ditunjuk KPU.
"Kami harap kuasa hukum beserta tim KPU RI mohon bisa bekerja sama dengan baik apa yang dibutuhkan segera. Sehingga semua yang dibutuhkan oleh para kuasa hukum bisa kita penuhi," ujar Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019).
Kesuksesan KPU dalam persidangan PHPU Pilpres, kata Arief diharapkan berlanjut pada PHPU Pileg. KPU dan kuasa hukum harus mampu menjawab, menjelaskan dan menegaskan kembali apa yang telah dikerjakan sudah ditanyakan tetap dan tidak salah.
"Saya merasa optimistis bahwa apa yang telah kami kerjakan sesuai dengan yang berlaku," kata Arief.
Apalagi, jumlah perkara pada PHPU Pileg 2019 tak sebanyak PHPU Pileg 2014. Di PHPU sekarang ini, MK menerima 340 permohonan perkara PHPU pileg dengan hanya 260 perkara yang diregistrasi oleh MK. Sementara pada Pileg 2014, sebanyak 914 permohonan perkara PHPU Pileg didaftarkan ke MK, namun hanya 697 perkara yang diregistrasi.
Menurut Arief, KPU tak merasa PHPU Pileg akan lebih rumit, walaupun terdapat ratusan perkara yang akan dihadapinya. "Ini kan sudah biasa kami lakukan, kalau saya kan sudah lama menangani Pemilu. Sengketa itu kan biasa-biasa saja," pungkasnya.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Irwan Syambudi