Menuju konten utama

Simak Besaran Gaji Raffi Ahmad usai Jadi Utusan Khusus Presiden

Sama halnya dengan para menteri dan pejabat negara lainnya, utusan khusus presiden juga bakal mendapat gaji.

Simak Besaran Gaji Raffi Ahmad usai Jadi Utusan Khusus Presiden
Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni terpilih Raffi Farid Ahmad melakukan sikap hormat saat dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/app/aww.

tirto.id - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik tujuh utusan khusus presiden di Istana Negara, Selasa (22/10/2024). Dari tujuh utusan khusus presiden itu, ada nama-nama yang sudah tak asing di telinga masyarakat Indonesia.

Pertama, pesohor Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda, Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, sampai Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.

Sama halnya dengan para menteri dan pejabat negara lainnya, utusan khusus presiden juga bakal mendapat gaji. Ketentuan itu tertuang dalam Peratutan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden yang telah disahkan saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," tulis Pasal 22 Perpres 137/2024, dikutip Rabu (23/10/2024).

Artinya, Raffi Ahmad sampai Zita Anjani bakal menerima gaji paling tinggi setara menteri. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, menteri negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Selain itu, menteri negara juga akan mendapat tunjangan, sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Pada Pasal 1 Ayat (2) Huruf E, besaran tunjangan untuk jabatan menteri negara yakni sebesar Rp13.608.000 per bulan.

Jika ditotal, setidaknya menteri negara akan mendapat gaji pokok serta tunjangan hingga Rp18.648.000 per bulan. Di sampaing itu, menteri negara juga berhak mendapat tunjangan lain berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, biaya perjalanan dinas, dan jaminan kesehatan.

Dus, ini juga bisa diartikan bahwa selain bakal mendapat gaji pokok, utusan khusus presiden juga akan mendapat tunjangan dan tunjangan lainnya berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, biaya perjalanan dinas, dan jaminan kesehatan.

Di sisi lain, saat melaksanakan tugasnya, seluruh biaya yang dikeluarkan oleh 7 utusan khusus presiden akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Utusan Khusus Presiden bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet," bunyi Pasal 31 Perpres 137/2024.

Baca juga artikel terkait KABINET PRABOWO-GIBRAN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Politik
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang