Menuju konten utama

Silfester Matutina Absen Sidang Perdana PK Kasus Fitnah JK

Silfester Matutina beralasan sedang sakit sehingga tidak dapat menghadiri sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus penyebaran fitnah Jusuf Kalla.

Silfester Matutina Absen Sidang Perdana PK Kasus Fitnah JK
Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, Silfester Matutina, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, tidak menghadiri sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus penyebaran fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla alias JK.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat keterangan dari Silfester. Kata Hakim, Silfester saat ini dalam keadaan sakit sehingga tidak dapat menghadiri persidangan selaku pemohon.

"Baik saudara Jaksa, hari ini kami menerima surat permohonan dan informasi tidak dapat hadir sidang. Ini dikirimkan kuasa hukum pemohon, yang bersangkutan melampirkan keterangan sakit yang dikeluarkan oleh RS Puri Cinere tanggal 20 Agustus 2025," kata Hakim dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).

Oleh karena itu, Hakim mengatakan, dengan adanya surat dari pihak Silfester, maka sidang PK ditunda hingga Rabu (27/8/2025) mendatang.

Kata Hakim, pada sidang selanjutnya, pengadilan tidak akan memanggil pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, melainkan hanya memanggil pihak Silfester saja.

"Kami tidak akan memanggil kembali saudara (Jaksa) kami hanya akan memanggil pemohon peninjauan kembali," tutur Hakim.

Lebih lanjut, Hakim juga menanyakan kepada jaksa yang hadir dalam persidangan apakah Silfester telah melaksanakan putusan pengadilan atas hukuman yang harus dijalani terkait kasus fitnah ini.

"Belum Yang Mulia," jawab Jaksa.

Diketahui, Silfester telah divonis dengan hukuman satu tahun penjara, pada pengadilan tingkat pertama, atas kasus fitnah terhadap JK ini. Dia disebut menyebarkan fitnah terkait JK saat berorasi 2017 lalu.

Bahkan, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) hukumannya telah diperberat menjadi satu tahun enam bulan penjara.

Namun, hingga saat ini Silfester belum menjalani hukumannya. Bahkan, dia ditunjuk sebagai Komisaris Independen di ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia) oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.

Baca juga artikel terkait PENINJAUAN KEMBALI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto