tirto.id - Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, dengan terpidana Silfester Matutina akan diselenggarakan pada Rabu (20/8/2025), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sidang dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB, pelaksanaannya dapat menyesuaikan, bergantung pada kesiapan para pihak," ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2025).
Di sisi lain, Kejaksaan Agung angkat bicara mengenai eksekusi Silfester yang tidak juga dilakukan hingga saat ini. Padahal, sebelumnya sudah dipastikan bahwa PK tidak mempengaruhi proses eksekusi.
"Besok sidang PK, tunggu tinggal PK aja. Kita tunggu, lihat besok kan PK tuh. Kita tunggu lihat aja besok," ungkap Anang Supriatna selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung kepada wartawan.
Dia tetap menegaskan bahwa PK yang akan dimulai sidangnya tersebut tidak akan menunda proses eksekusi. Namun, Anang kembali mengingatkan bahwa proses eksekusi itu menjadi wewenang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Diketahui, relawan Jokowi itu seharusnya menjalani hukuman badan 1,6 tahun atas kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla.
Saat itu memang eksekusi terkendala dengan masa pandemi Covid-19. Saat proses eksekusi akan dilakukan, Silfester menghilang.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































