Menuju konten utama

Kajari Jaksel Dilapor ke Jamwas Imbas Tak Eksekusi Silfester

Laporan tersebut dibuat lantaran molornya waktu eksekusi Silfester Matutina sudah terlalu berlarut-larut setelah vonis dijatuhkan sejak 2019.

Kajari Jaksel Dilapor ke Jamwas Imbas Tak Eksekusi Silfester
Gedung Kejaksaan Agung RI. (FOTO/kejaksaan.go.id)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelaporan ini dilakukan karena Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tak kunjung mengeksekusi Ketum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, dari hukuman pidana 1,6 tahun penjara.

Salah satu perwakilan pelapor, Abdul Gafur Sangaji, mengatakan bahwa pelaporan ini dilakukan agar Kejaksaan tidak menggunakan logika terbalik. Sebab, hingga saat ini Kejaksaan dinilai menunggu hasil Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester sehingga tidak kunjung melakukan eksekusi.

“Biasanya seorang terpidana itu ketika sudah inkracht putusannya dieksekusi dulu baru mengajukan PK dari dalam lapas, bukan dari luar seperti ini, bukan praktek hukum seperti ini,” ucap dia di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025).

Perwakilan pelapor lainnya, Ahmad Khozinudin, mengatakan, laporan tersebut dibuat lantaran molornya waktu eksekusi Silfester Matutina sudah terlalu berlarut-larut setelah vonis dijatuhkan sejak 2019. Dia menduga, molornya proses eksekusi terhadap Silfester berakibat masalah politik.

“Masalah utama dari proses lambannya eksekusi kasus Silfester Matutina ini adalah masalah politik ya,” kata Khozinudin.

Khozinudin menyatakan, tidak segera dieksekusinya Silfester diduga karena ada campur tangan dari Jokowi selaku presiden di tahun itu. Dia mengklaim, kekuasaan Jokowi masih terus memengaruhi hingga saat ini.

“Sehingga institusi Kejaksaan yang semestinya hanya tunduk kepada presiden ini tidak menjalankan kewenangannya sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai jaksa, penuntut sekaligus eksekutor,” ungkap Khozinudin.

Dengan pelaporan ini, kata dia, akan membuktikan ada tidaknya penyalahgunaan kewenangan dalam penundaan eksekusi Silfester. Dia pun mendesak adar Jamwas secara profesional menindaklanjuti laporan ini.

Baca juga artikel terkait EKSEKUSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher