Menuju konten utama

Kejagung Bantah Ada Ipar Silfester di Kejari Jakarta Selatan

Ada kabar bahwa kedekatan Silfester dengan seorang pegawai di Kejari Jaksel itu lah yang membuat eksekusinya tak kunjung dilakukan.

Kejagung Bantah Ada Ipar Silfester di Kejari Jakarta Selatan
Gedung Kejaksaan Agung RI. (FOTO/kejaksaan.go.id)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung angkat bicara mengenai informasi yang menyebut bahwa Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, memiliki ipar bekerja di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Informasi itu beredar di media sosial @gianluigich dan menjadi viral.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membantah informasi tersebut. Apalagi pernyataan bahwa kedekatan Silfester dengan seorang pegawai di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu lah yang membuat eksekusinya tak kunjung dilakukan.

“Kami sudah cek berdasarkan info Kejari Jakarta Selatan, tidak ada hubungan persaudaraan dengan pegawai di Kejari Jakarta Selatan hingga saat ini,” ungkap Anang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).

Ditegaskan Anang, saat ini Silfester diketahui mengajukan Peninjauan Kembali (Pk) atas vonis 1,6 tahun. Dia divonis atas kasus fitnah terhadap Wapres ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla (JK).

“Belum dilakukan eksekusi, tapi terakhir mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nanti tanyakan ke Kejari Jaksel,” ucap dia.

Sebelumnya, Komisioner Komjak, Nurokhman, menyatakan bahwa Komjak akan menanyakan kendala apa yang dialami jaksa hingga belum melakukan eksekusi Silfester.

“Kita akan datang ke Kejari Jaksel, menanyakan problemnya di mana, semoga dalam waktu tidak lama segera dieksekusi,” ujar Nurokhman saat dihubungi wartawan, Selasa (12/8/2025).

Menurut dia, kasus itu sudah inkrah dan harus segera dieksekusi. Adanya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester pun dipastikannya tak akan menghalangi proses eksekusi.

“Justru kalau tunggu PK, itu jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia ke depan. Bisa jadi semua terpidana minta eksekusi tunggu putusan PK, kita berharap sebelum sidang PK sudah dieksekusi,” ucap dia.

Baca juga artikel terkait KEJAGUNG atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama