tirto.id - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) menyatakan akan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk membahas mengenai eksekusi Silfester Matutina. Sebab, vonis sukarelawan Joko Widodo (Jokowi) itu sudah lama dijatuhkan dan harus segera dieksekusi.
Komisioner Komjak, Nurokhman, menyatakan Komjak akan menanyakan kendala apa yang dialami jaksa hingga belum melakukan eksekusi Silfester.
“Kita akan datang ke Kejari Jaksel, menanyakan problemnya di mana, semoga dalam waktu tidak lama segera dieksekusi,” kata Nurokhman saat dihubungi wartawan, Selasa (12/8/2025).
Menurut dia, kasus itu sudah inkrah dan harus segera dieksekusi. Adanya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester pun dipastikannya tak akan menghalangi proses eksekusi.
“Justru kalau tunggu PK, itu jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia ke depan. Bisa jadi semua terpidana minta eksekusi tunggu putusan PK, kita berharap sebelum sidang PK sudah dieksekusi,” ucap dia.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, tidak akan memengaruhi proses eksekusi. PK dan eksekusi tersebut berkaitan dengan kasus fitnah Wapres ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla (JK).
PK itu diketahui diajukan Silfester sebagaimana SIPP PN Jakarta Selatan. Tertulis bahwa PK didaftarkan pada 5 Agustus 2025.
"Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Anang menyebut bahwa eksekusi menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Dia pun enggan memastikan kapan eksekusi itu dilakukan kepada Silfester.
“Kewenangan sepenuhnya Kejaksaan Jakarta Selatan. Itu kewenangan Kejari Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutornya,” tutur dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































