tirto.id - Kejaksaan memastikan pemanggilan Silfester Matutina akan dilakukan dalam waktu dekat. Pemanggilan itu dilakukan guna proses eksekusi hukuman badan usai dia divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).
"Tim kejari Jakarta Selatan sudah akan memanggil. Ya mekanisme nanti. Dikonfirmasi ke Kejari Jakarta Selatan saja ya. Karena tim eksekutornya sana," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).
Anang pun memastikan vonis terhadap Silfester tetap akan dieksekusi. Bahkan, dia tak mengkhawatirkan jika Silfester tidak akan memenuhi panggilan, karena eksekusi tetap harus dilakukan.
Di sisi lain, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), itu menyatakan bahwa kasus itu sudah berkahir damai. Silfester menyampaikan, kasus yang melibatkan dia dan Jusuf Kalla telah selesai sejak dulu.
"Terus, yang saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla. Itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan, saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali, bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," ucap Silfester.
Dia pun menampik tudingan Roy Suryo yang mengatakan dirinya hendak kabur ke Singapura karena kasus ini. Silfester menuturkan, saat itu di Batam melakukan advokasi terkait kasus Rempang.
"Hari ini saya membantah isu yang dilontarkan seorang intelijen palsu atau Roy Panci, yang mengatakan saya terdeteksi di Batam dan akan melarikan diri. Saya bukan seperti Roy Suryo yang ketika dahulu, dua tahun lalu, masalah Stupa Borobudur, mau ditahan oleh Polda Metro nih, pakai kursi roda dan pakai penopang leher ya," tutur Silfester.
Diketahui, Silfester Matutina akan segera dipenjara buntut dari kasusnya dengan Jusuf Kalla pada 2017 silam. Silfester terbukti bersalah karena memfitnah JK telah melakukan praktik korupsi dan nepotisme. Silfester juga menuding JK telah sengaja menggunakan isu sara untuk kemenangan pasangan Anies-Sandi di Pilkada DKI Jakarta 2017.
Silfester Matutina akan segera mendekam di penjara karena putusan dari Mahkamah Agung terkait kasusnya dengan Jusuf Kalla telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Silfester Matutina dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































