Menuju konten utama

Silfester Matutina Ajukan PK, Kejagung: Tak Tunda Eksekusi

Kejagung memastikan PK yang diajukan Silfester Matutina, tidak akan memengaruhi proses eksekusi terkait kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla (JK).

Silfester Matutina Ajukan PK, Kejagung: Tak Tunda Eksekusi
Ketua Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina (tengah), usai menjalani pemeriksaan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, di Polres Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, tidak akan memengaruhi proses eksekusi. PK dan eksekusi tersebut berkaitan dengan kasus fitnah Wapres ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla (JK).

PK itu diketahui diajukan Silfester sebagaimana SIPP PN Jakarta Selatan. Tertulis bahwa PK didaftarkan pada 5 Agustus 2025.

"Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Anang menyebutkan eksekusi menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Dia pun enggan memastikan kapan eksekusi itu dilakukan kepada sukarelawan Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

“Kewenangan sepenuhnya Kejaksaan Jakarta Selatan. Itu kewenangan Kejari Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutornya,” tutur Anang.

Sebelumnya, jaksa memastikan pemanggilan Silfester Matutina akan dilakukan dalam waktu dekat. Pemanggilan itu dilakukan guna proses eksekusi hukuman badan usai dia divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla (JK).

"Tim kejari Jakarta Selatan sudah, akan memanggil. Ya mekanisme nanti. Dikonfirmasi ke Kejari Jakarta Selatan saja, ya. Karena tim eksekutornya sana," kata Anang Supriatna di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

Anang memastikan vonis terhadap Silfester tetap akan dieksekusi. Dia tak mengkhawatirkan jika Silfester tidak akan memenuhi panggilan, karena eksekusi tetap harus dilakukan.

Di sisi lain, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu menyatakan kasus itu sudah berakhir damai. Silfester menyampaikan kasus yang melibatkan dia dan Jusuf Kalla telah selesai sejak dahulu.

Baca juga artikel terkait KEJAKSAAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama