tirto.id - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna, angkat bicara mengenai polemik belum dieksekusinya Silfester Matutina. Padahal, eksekusi itu seharusnya dilakukan di masa kepemimpinannya.
Diketahui, sukarelawan Jokowi itu seharusnya menjalani hukuman badan 1,6 tahun atas kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla.
Anang menjelaskan dirinya saat itu sudah menandatangani surat perintah eksekusi Silfester ketika kasus itu inkrah pada 2019.
“Sudah silahkan dicek,” kata pria yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) itu di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (14/8/2025).
Menurut Anang, saat itu memang eksekusi terkendala dengan masa pandemi Covid-19. Saat proses eksekusi akan dilakukan, Silfester menghilang.
“Kita sudah lakukan, sudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang. Kemudian keburu covid, jangankan memasukkan orang, yang di dalam saja harus dikeluarkan,” tutur Anang.
Ditegaskan Anang, dalam penanganan kasua Silfester dipastikan tidak ada kepentingan politik apa pun. Dia justru menyatakan bahwa yang harus ditanyakan adalah pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mengapa tidak melanjutkan proses eksekusi itu setelah masa kepemimpinannya selesai dan Covid-19 berakhir.
“Gak ada (kepentingan politik). (Saya pindah) pas setelah covid,” ujar Anang.
Di sisi lain, Komisi Kejaksaan (Komjak) mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan bertemu Kajari Iwan Catur Karyawan. Kedatangan Komjak diwakili Komisioner Nurokhman.
Nurokhman tak merinci mengenai bahasan dalam pertemuan dengan Kajari Jaksel tersebut. Namun dia menegaskan Komjak RI kembali mengingatkan pentingnya setiap Jaksa Eksekutor dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sesuai dengan ketentuan hukum acara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht merupakan salah satu tugas pokok Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata dia dalam keterangan resmi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































