Menuju konten utama
Sidang Kasus Hoaks

Sidang Ratna Sarumpaet: Agenda Pemeriksaan Terdakwa Hari Ini

Sidang kasus hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa hari ini, Selasa (14/5/2019), di PN Jaksel.

Sidang Ratna Sarumpaet: Agenda Pemeriksaan Terdakwa Hari Ini
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/4/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Persidangan terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet kembali digelar, Selasa (14/5/2019). Proses pembuktian pun akan dilakukan dalam persidangan kali ini. Persidangan juga akan mendengarkan keterangan Ratna selaku terdakwa dalam sidang.

"[Hari ini] pemeriksaan terdakwa sama barang bukti," kata pengacara Ratna, Desmihardi saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2019) malam.

Desmi mengaku, persidangan diperkirakan akan digelar pukul 10.00 WIB. Saat dikonfirmasi tentang keberangkatan Ratna, Desmi mengaku tidak tahu. Namun, ia yakin Ratna sudah berangkat dari rutan menuju pengadilan.

Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan keterangan terdakwa setelah pemeriksaan keterangan saksi fakta dan ahli.

Dalam persidangan, JPU sudah menghadirkan 25 saksi dan 4 ahli. Sejumlah nama tokoh pun ikut hadir sebagai saksi mulai dari Amien Rais, Dahnil Anzar, Nanik S. Deyang, Tompi, hingga Rocky Gerung.

Dari sisi kuasa hukum, mereka menghadirkan 2 saksi fakta dan 4 ahli sebagai saksi meringankan. Salah satu saksi meringankan adalah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Ratna Sarumpaet terseret ke meja hijau akibat menyatakan menjadi korban pemukulan beberapa waktu yang lalu. Padahal, Ratna menjalani operasi plastik di RS Bina Estetika, Jakarta. Ratna pun menceritakan kepada tokoh-tokoh nasional demi mendapat perhatian, termasuk capres 02 Prabowo Subianto.

Jaksa mendakwa Ratna melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri