tirto.id - Jaksa Penuntut Umum, Daroe Tri Sadono, menilai ada upaya tim penasihat hukum Ratna Sarumpaet menggeser proses pidana. Hal ini tampak saat ada pertanyaan mengenai kondisi kejiwaan Ratna kepada saksi psikiater.
"Kami melihatnya dari pihak PH [penasihat hukum] berharap bahwa kondisi terdakwa dapat dikategorikan tidak mampu bertanggung jawab. Kami melihatnya seperti itu," kata JPU Daroe Tri Sadono usai sidang kasus Ratna Sarumpaet, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
"Justru tadi kami counter dan dokter mengatakan kondisinya adalah depresi terkontrol dengan konsentrasi yang bagus. Tadi kan gitu," tutur Daroe.
Dalam persidangan, psikiater dr Fidiansjah menyebut, Ratna Sarumpaet mengalami depresi. Namun, tidak mengalami gangguan kesehatan akibat depresi.
"Depresi ini terkontrol. Artinya fungsi fungsi yang kesehatan lain tidak terganggu," kata Fidiansjah saat bersaksi dalam sidang tersebut.
Fidiansjah juga menerangkan, Ratna sudah berobat kepadanya sejak 2017. Kondisinya saat itu mengalami gangguan kejiwaan. Kala itu, Ratna mengalami depresi akibat kondisi keluarganya serta aktivitasnya sebagai pegiat HAM.
"Kesedihan karena situasi kondisi yang dihadapi untuk dirinya, keluarga atau hal yang sering disampaikan. Fungsi sosialnya menimbulkan dinamika yang diluar batas ambang," kata dia.
Daroe pun mengatakan, keterangan dokter menyatakan Ratna mengonsumsi obat ketika depresi. Depresi yang dialami Ratna pun tidak sampai berlebihan sehingga masih dalam kategori normal.
"Dokter memberikan obat itu karena yang bersangkutan dalam kondisi depresi. Tapi dokter mengatakan depresinya terkontrol artinya tidak sampai hal-hal berlebihan yang di luar kendalinya. Tetap dalam kontrol diri yang bersangkutan," kata Daroe.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali