Menuju konten utama

Rasakan Masakan Rumah di Rutan Polda, Ratna: Enggak Kangen Keluarga

Ratna mengaku selama di Rutan Polda menjalankan puasa dan berbuka dengan masakan rumah.

Rasakan Masakan Rumah di Rutan Polda, Ratna: Enggak Kangen Keluarga
Sidang Terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/4/2019). tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Terdakwa kasus hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet mengaku menjalani ibadah puasa dengan baik walau menjadi tahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

"Alhamdulilah [puasa] baik [di sana]. Buka di sana (rutan) juga. Ya di mana juga," kata Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).

Di saat yang sama, Ratna mengaku mulai betah dengan menu buka puasa di rutan. Ia pun mengaku tidak kangen rumah karena merasakan makanan rumah selama berpuasa di Rutan Polda.

"Enggak [kangen keluarga]. Enggak pakai kangen-kangenan. Saya [buka puasa] pakai masakan rumah," Kata Ratna.

Ratna pun menyebut ada tiga saksi yang hadir dalam sidang lanjutanya. Tiga saksi terdiri dari satu saksi fakta dan dua ahli.

Saksi fakta adalah dokter psikiater dr. Fidiansjah, Sp.KJ, ahli pidana UII Mudzakir selaku serta ahli IT yang dihadirkan adalah ahli dari Indonesia Cyber Law Community (ICLC) Teguh Arifiyadi.

Aktivis Ratna Sarumpaet terseret ke meja hijau akibat menyatakan menjadi korban pemukulan beberapa waktu yang lalu. Padahal, Ratna menjalani operasi plastik di RS Bina Estetika, Jakarta. Ratna pun ngotot menceritakan kepada tokoh-tokoh nasional demi mendapat perhatian, termasuk Capres 02 Prabowo Subianto.

Jaksa pun mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Irwan Syambudi