tirto.id - Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi Chromebook dengan pemohon Nadiem Anwar Makarim akan digelar perdana pada Jumat, (3/10/2025) pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam keterangan yang dikutip di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dijelaskan bahwa gugatan Nadiem tersebut tercatat dalam nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan termohon Kejaksaan Agung cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana khusus.
Praperadilan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Chromebook tersebut belum menampilkan hakim tunggal yang akan mengadili. Tirto telah menghubungi Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, untuk mengetahui detail permohonan praperadilan Nadiem, tetapi tidak ada jawaban hingga artikel ini diunggah.
Mengenai gugatan praperadilan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya hingga kini belum menerima dokumen apapun terkait permohonan tersebut. Anang menegaskan bahwa permohonan praperadilan adalah hak bagi setiap tersangka.
"Ini juga diatur dalam ketentuan, baik KUHAP dan diperkuat juga oleh putusan MK tahun 2014 yang sebetulnya ini juga check and balance bagi kita sebagai aparat penegak hukum," kata Anang di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Dalam pengajuan gugatan praperadilan itu, pengacara Nadiem Makarim pun menyatakan tidak cukupnya alat bukti menjadi salah satu alasan ditempuhnya langkah ini. Salah satu ketidaklengkapan bukti tersebut adalah kerugian negara yang belum selesai dihitung oleh BPKP.
Anang menilai hal itu sudah masuk dalam materi pokok perkara yang seharusnya tidak disertakan dalam gugatan. Namun, dalam sidang di pengadilan terhadap pokok perkaranya, Anang memastikan kerugian negara dan bukti-bukti penetapan tersangka Nadiem Makarim akan dibuka penyidik.
"Yang jelas, itu nanti dalam persidangan yang masuk materi pokok perkara. Kalau praperadilan itu konsepnya hanya sah atau tidaknya penyitaan, penangkapan, penggeledahan, dan diperluas penetapan tersangka," ujar Anang.
Diketahui, kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, mengajukan permohonan praperadilan untuk kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025). Permohonan praperadilan dilayangkan terkait penetapan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Chromebook oleh Jampidsus Kejaksaan Agung.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































