tirto.id - Pengadilan Israel menunda sidang kasus korupsi Perdana Menteri Benjamin Netanyahu yang seharusnya digelar pada pekan ini. Pembatalan sidang tersebut diklaim berdasarkan permintaan pimpinan Israel dan alasan keamanan, juga diplomatis.
Melansir Reuters, hingga saat ini belum jelas apakah keputusan tersebut juga buntut dari unggahan di media sosial Presiden AS, Donald Trump, yang menyatakan bahwa persidangan tersebut mengganggu kemampuan Netanyahu untuk bernegosiasi dengan kelompok Palestina dan Iran.
Akan tetapi, pada Jumat (27/6/2025), pengadilan sempat menolak permintaan Netanyahu untuk menunda kesaksiannya selama dua minggu ke depan. Dan Netanyahu tetap dijadwalkan sidang pada hari ini, Senin (30/6/2025) dengan agenda pemeriksaan silang.
Sebelumnya, Donald Trump mengecam jaksa penuntut di Israel atas persidangan korupsi yang dihadapi Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Dia mengatakan bahwa Washington, yang telah memberikan bantuan bernilai miliaran dolar kepada Israel, tidak akan "menoleransi ini".
"Ini adalah KEGILAAN yang dilakukan jaksa penuntut yang tidak terkendali terhadap Bibi Netanyahu," kata Trump dalam sebuah postingan Truth Social.
Atas hal ini, seorang juru bicara kejaksaan Israel menolak berkomentar mengenai unggahan Trump. Namun Netanyahu di X me-retweet unggahan Trump dan menambahkan kalimat "Terima kasih sekali lagi, @realDonaldTrump. Bersama-sama, kita akan membuat Timur Tengah Hebat Lagi!”.
Lebih jauh, Trump juga mengunggah hal lainnya setelah unggahannya yang membela Netanyahu dan menyerukan pembatalan persidangan. Hal itu merupakan satu langkah lebih jauh untuk menghubungkan tindakan hukum Israel dengan bantuan AS.
"Amerika Serikat menghabiskan miliaran dolar setiap tahunnya, jauh lebih banyak daripada negara lain, untuk melindungi dan mendukung Israel. Kami tidak akan membiarkan hal ini terjadi," kata Trump.
Sebagai informasi, Netanyahu didakwa pada 2019 atas tuduhan penyuapan, penipuan, dan pelanggaran kepercayaan. Akan tetapi, dakwaan tersebut telah dibantahnya. Dia menganggap bahwa persidangan terhadapnya sebagai ‘perburuan penyihir’ sayap kiri yang diatur untuk menggulingkan pemimpin sayap kanan. Sidang dimulai pada 2020 dan melibatkan tiga kasus pidana.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id





























