tirto.id - Sidang gugatan dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) yang dilayangkan oleh Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) di Pengadilan Negeri Surakarta (Solo) resmi berhenti melalui putusan sela, pada Kamis (10/7/2025) kemarin.
Gugatan dengan perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt di PN Solo tersebut ditutup usai Majelis Hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan para tergugat, sehingga perkara tersebut telah dinyatakan gugur.
Humas PN Solo, Aris Gunawan, menjelaskan bahwa setidaknya ada tiga poin putusan sela dalam sidang tersebut. Antara lain mengabulkan eksepsi kompetensi absolut tergugat I, II, III, dan IV; menyatakan PN Surakarta tidak berwenang mengadili perkara ini; dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp506.000.
"Di dalam putusan sela itu, Pengadilan mengabulkan eksepsi tentang kewenangan mengadili secara absolut tersebut. Yang pada pokoknya menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara itu. Sehingga dengan putusan sela itu, putusan itu jadi putusan akhir, yang mengakhiri perkara nomor 99 di PN Solo. Jadi perkara itu sudah selesai," kata Aris Gunawan, saat ditemui awak media di PN Solo, Jumat (11/7/2025).
Sebagai informasi gugatan tersebut dilayangkan oleh Muhammad Taufiq dan kawan-kawan dengan tergugat antara lain Jokowi, KPU Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Aris menambahkan bahwa atas eksepsi yang dikabulkan tersebut. Pihak PN Solo, sebutnya, tak berwenang untuk menggelar sidang gugatan yang menurut mereka lebih pas bila dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
"Eksepsinya tentang kewenangan mengadili jadi kewenangan PTUN. Majelis berpendapat itu kewenangan PTUN sehingga PN tidak berwenang," jelas dia.
Meski sidang telah usai di tingkat PN Solo melalui putusan sela. Aris menjelaskan pihak penggugat masih bisa melanjutkan melalui banding di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang selama 14 hari mendatang.
"Kalau banding, berkasnya dikirim ke Pengadilan Tinggi. Nanti Pengadilan Tinggi yang memeriksa, apakah pendapatnya sama dengan putusan PN Solo, atau ada pendapat lain," tambahnya.
Di sisi lain, Muhammad Taufiq, menanggapi putusan sela tersebut dengan akan melayangkan banding dalam waktu dekat ini.
"Saya menyatakan [putusan] itu bukan kiamat. Yang kedua, pasti kami ajukan banding. Dan yang ketiga, saya ingin sampaikan, berarti sampai hari ini ada semacam skenario tidak akan pernah membawa ijazah dari tergugat dalam hal ini tergugat I mantan presiden ke-7 Jokowi itu ke engadilan. Jadi skenarionya tidak akan dibawa ke pengadilan sampai kapan pun," kata Taufiq.
Taufiq tetap optimis dengan perkara terkait dugaan ijazah palsu Jokowi ini. Dia menyakini tidak ada orang yang bisa dipenjarakan atau dipidana sepanjang belum ada pembuktian ijazah Jokowi itu asli.
"Putusan ini bagian dari rasa kecut, setelah gelar perkara di Mabes Polri kita menang telak," ucapnya.

Di sisi lain kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menuturkan KPU Kota Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan UGM adalah lembaga pemerintahan. Maka dia menegaskan, mempersengketakan objek yang merupakan lembaga pemerintahan sama dengan bersengketa dengan pemerintah. Sesuai peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2019, yang berwenang memeriksa dan mengadili adalah PTUN.
Pihaknya pun kini menunggu apakah penggugat akan melanjutkan dengan mengajukan banding atau tidak.
"Dengan adanya putusan sela oleh majelis hakim pemeriksaan perkara di dalam amarnya mengabulkan eksepsi kompetensi absolut para tergugat, maka berakhirlah sudah perkara tersebut. Tidak berlanjut dalam pemeriksaan pokok perkara kecuali banding," sebutnya.
"Jika di dalam putusan banding hakim pengadilan tingkat banding berpendapat lain, misal pada akhirnya membatalkan putusan pengadilan negeri yang telah mengabulkan eksepsi para tergugat, konsekuensinya hakim pengadilan tinggi yang memeriksa perkara tingkat banding akan memerintahkan kepada PN Solo untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara lebih lanjut," Irpan menambahkan.
Penulis: Febri Nugroho
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































