Menuju konten utama

Sidang Hibah Sleman, Hakim Cecar Dewi: Takut Jabatanmu Dicopot?

Dewi Setyowati dinilai berbelit dalam memberikan kesaksian dengan berulang kali menyatakan lupa dan tidak tahu.

Sidang Hibah Sleman, Hakim Cecar Dewi: Takut Jabatanmu Dicopot?
Suasana sidang kasus hibah pariwisata Sleman di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Rabu (14/1/2026). tirto.id/ Abdul Haris
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta mempertanyakan alasan ketakutan Dewi Setyowati saat bersaksi dalam sidang korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020 dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo.

"Kenapa semua saksi sejak kemarin tidak tau, tidak ingat. Takut kah atau memang masih PNS aktif ini?" cecar salah satu hakim anggota, Gabriel Siallagan, pada sidang agenda pemeriksaan saksi yang di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Rabu (14/1/2026).

Dewi menjabat sebagai Kepala Seksi Fasilitasi dan Perencanaan Dinas Pariwisata pada tahun 2020. Saat ini, Dewi bertugas di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman.

Gabriel lantas mempertanyakan ketakutan Dewi memberikan kesaksian karena khawatir jabatannya dicopot jika mendedah kebenaran.

"Takut jabatanmu copot hanya untuk mengungkapkan kebenaran? Karena ada [hakim] baca BAP, ada yang takut pejabat jabatannya hilang. Nanti kalau misal terpilih lagi saya copot jabatannya [meniru ancaman yang diucapkan pada saksi sesuai tertulis dalam BAP]. Saya [baca] ada yang begitu," bebernya.

Gabriel lantas memberikan anjuran untuk tetap mengungkapkan kebenaran walaupun pahit.

"Kalau saya cuman mengatakan, ungkapkanlah kebenaran itu walaupun pahit," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim beberapa kali menanyakan soal adanya grup WhatsApp yang berisi para pejabat pemerintahan Kabupaten Sleman dalam pelaksanaan dana hibah hibah pariwisata 2020. Kala itu Dewi menjabat sebagai Kepala Tim Pengadaan Barang dan Jasa.

Dewi beberapa kali menjawab pertanyaan hakim dengan menyebut tidak tahu dan lupa, ketika ditanya siapa saja anggota grup dan jumlah anggota grup WA hibah pariwisata.

Dalam agenda pemeriksaan kali ini, dua saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Staf Ahli Menteri Pariwisata Bidang Manajemen Krisis, Fajar Utomo dan Ketua Panitia Penerima Barang dan Jasa, Eko Supriyanto.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 19 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DANA HIBAH atau tulisan lainnya dari Abdul Haris

tirto.id - Flash News
Kontributor: Abdul Haris
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah