Menuju konten utama

Sidang Ditunda, Surya Anta dan Mahasiswa Papua Bantah Lakukan Makar

Sidang perdana kasus makar ditunda lantaran kuasa hukum Surya Anta dkk belum terima salinan perkara.

Sidang Ditunda, Surya Anta dan Mahasiswa Papua Bantah Lakukan Makar
Sidang perdana Surya Anta dan lima mahasiswa Papua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda, Senin (16/12/2019). tirto.id/Alfian Putra Abdi

tirto.id - Aktivis Surya Anta Ginting menolak tuduhan makar terhadap dirinya dan lima mahasiswa Papua. Hal itu disampaikan Surya Anta usai sidang perdana dugaan makar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda oleh majelis hakim yang diketuai Agustinus Setyo Wahyu, Senin (16/12/2019).

"Kami tidak melakukan tindakan makar, kami melakukan aksi secara damai. Kami aksi tanpa kekerasan," ujar Surya.

Pada kesempatan itu, Surya juga meminta rakyat untuk bersatu dan bersolidaritas melawan segala bentuk penindasan di Bumi Cendrawasih. Ia juga meminta pemerintah agar membuka ruang demokrasi bagi rakyat Papua untuk menentukan nasib sendiri.

"Jika kemanusiaan sudah dihancurkan, maka tirani lah yang berkuasa. Mari bersatu, bersolidaritas untuk rakyat Papua dan rakyat tertindas lainnya. Save Papua people," kata dia.

Surya Anta juga meminta agar pemerintah Indonesia tidak lagi menggunakan pendekatan militeristik dalam menyelesaikan persoalan di tanah Papua. Di sisi lain, ia juga meminta agar seluruh tahanan dan narapidana politik Papua untuk segera dibebaskan.

"Tarik militer dari Papua. Tuntaskan pelangggaran HAM untuk Papua. Bebaskan para tapol dan napol Papua," tegasnya.

Siang tadi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana enam tahanan politik Papua terkait kasus pengibaran bendera Bintang Kejora. Sidang perdana itu sedianya beragendakan pembacaan dakwaan terhadap enam tahanan politik Papua, yakini Surya Anta Ginting, Charles Kossay, Dano Anes Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere.

Hakim Ketua Agustinus Setya Wahyu Triwiranto mengatakan sidang ditunda lantaran kuasa hukum enam tahanan politik Papua belum menerima salinan berkas perkara. Agustinus pun menyampaikan sidang pembacaan dakwaan terhadap enam tahanan politik Papua tersebut diagendakan kembali digelar pada Kamis 19 Desember 2019 mendatang.

"Hari ini tolong JPU (jaksa penuntut umum) dan PH (pengacara hukum) berkoordinasi menyelesaikan berkas perkara. Kami tunda sidang hari Kamis untuk bacakan dakwaan," kata Agustinus di ruang persidangan.

Baca juga artikel terkait KASUS MAKAR atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan