Menuju konten utama

Siapa Jannes Kilom Diaz di Tebing Tinggi yang Mengaku Nabi?

Jannes Kilom Diaz mengaku nabi yang diutus Tuhan dan kini ditangkap polisi serta ditetapkan sebagai tersangka.

Siapa Jannes Kilom Diaz di Tebing Tinggi yang Mengaku Nabi?
Ilustrasi siluet sosok pria. ANTARA FOTO/REUTERS/Stefan Wermuth/djo/17

tirto.id - Jannes Kilom Diaz asal Tebing Tinggi mengaku sebagai nabi yang diutus mendampingi umat dan membubarkan agama Islam, videonya pun viral. Saat ini, Jannes sudah ditangkap polisi dan akan diperiksa atas dugaan kasus penistaan agama.

Media sosial Facebook diramaikan sebuah video yang berisikan Jannes Kilom Diaz. Dalam unggahan tersebut, tampak Jannes sedang berbicara di atas podium dan sendirian.

Video ini berlatar belakang taman yang rindang dipenuhi pepohonan besar dengan area lapangan berumput yang luas, layaknya seperti lapangan golf.

Ia mengenakan baju berwarna putih namun tidak terlihat dengan jelas bawahan yang dikenakan. Video ini menuai kontroversi di kalangan warganet dan banyak yang sudah melakukan share hingga menimbulkan beragam komentar negatif dari masyarakat.

Jannes Kilom Diaz Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jannes Kilom Diaz merupakan seorang warga yang berasal dari Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Dalam tampilan video yang telah beredar luas di Facebook, ia mengaku sebagai nabi yang diutus untuk mendampingi umat Muslim.

Tak hanya itu, Jannes juga mengklaim diri mempunyai mukjizat "multi super telepati" berupa penglihatan, pendengaran, pikiran, rasa, dan hati yang terhubung dengan manusia lain.

"Hari ini tanggal 18 Maret 2024, saya Jannes Kilon Diaz, saya adalah nabi yang diutus untuk mendampingi umat Muslim. Saya adalah nabi yang memiliki mukjizat multi super telepati, yaitu dimana penglihatan, pendengaran, pikiran, rasa dan suara hati saya, terhubung secara permanen dengan manusia lainnya," ujar Jannes Kilom Diaz, dalam mengawali rekaman videonya.

Ia melanjutkan, telah menerima petunjuk dari Tuhan berupa firman sebanyak dua kali pada tanggal 29 November 2020 dan 19 Februari 2021. Isinya "notabene dan asimilasi".

"Pada hari ini, setelah melewati proses yang panjang maka tiba saatnya saya harus mengabarkan pada dunia untuk segera membubarkan agama Islam sesuai dengan petunjuk dari Tuhan Yang Maha Esa yang telah kita terima bersama dalam dua waktu yaitu berupa wahyu atau firman atau pesan spritual yang diturunkan pada tanggal 29 November 2020 yang berisikan notabene dan 19 Februari 2021 yang berisikan asimilasi," ucap Jannes.

"Demikian kabar ini saya sampaikan, demi kepentingan seluruh umat manusia. Manusia sejati adalah manusia yang patuh akan perintah pencipta-Nya yaitu kepada yang maha kuasa, Tuhan yang Maha Esa. Sekian terima kasih," tutupnya sembari mengakhiri video.

Video berdurasi 1 menit 45 detik ini diduga direkam di Lapangan Golf Kebun Pabatu, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Tak lama setelah videonya viral, Jannes lalu dikabarkan langsung diciduk aparat Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polres Tebing Tinggi pada hari Selasa, 19 Maret 2024. Saat itu ia berada di bengkel sepeda motor sekitar tempat tinggal.

Menurut keterangan pihak kepolisian, Jannes bakal menjalani pemeriksaan di rumah sakit. Gunanya untuk mengecek kondisi kejiwaan pria tersebut lantaran diduga mengalami stres.

Selang sehari kemudian atau pada Rabu (20/3/2024), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi menetapkan pria berusia 35 tahun itu sebagai tersangka.

“Pria yang viral di video dan barang bukti lainnya sudah diamankan, saat ini sedang pemeriksaan,” kata Kasat Intelkam Polres Tebing Tinggi AKP Suparmen kepada media, Rabu (20/3/2024).

“Akan kita periksakan kondisi kejiwaannya, kalau ternyata sehat, maka Jannes akan mempertanggungjawabannya atas kasus penistaan agama,” lanjutnya.

Polisi melakukan penetapan tersangka berdasarkan proses gelar perkara dan pemeriksaan saksi serta tersangka. Kendati demikian belum diketahui motif yang melatarbelakangi Jannes Kilom Diaz mengaku sebagai nabi.

Sejumlah barang bukti yang berhasil disita aparat di antaranya baju berwarna putih, mimbar atau podium, hp, tripot, serta handsfree.

Jannes dikenakan Pasal 45 A, ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca juga artikel terkait VIDEO VIRAL atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra