tirto.id - Bonnie Triyana menggantikan posisi Tia Rahmania sebagai anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Siapa sebenarnya Bonnie dan apa alasan dia mengisi kursi DPR pengganti Tia?
Tia Rahmania merupakan calon anggota legislatif (caleg) terpilih dari daerah pemilihan (dapil) Banten I. Ia meraih suara sebanyak 37.359. Di lain sisi, Bonnie Triyana masih kalah jika dibandingkan perolehan angka milik Tia. Bonnie hanya meraup sebesar 36.516 suara.
Namun demikian, posisi Tia Rahmania kini digantikan oleh Bonnie Triyana sebagai anggota DPR RI. Katanya, Tia sudah diberhentikan dari status anggota PDIP.
Profil Bonnie Triyana: Sejarawan & Pendiri Historia
Bonnie Triyana selama ini lebih banyak dikenal sebagai sejarawan. Ia lahir pada tanggal 27 Juni 1979 di Rangkasbitung, Banten.
Bonnie Triyana termasuk seorang sejarawan dan Pemimpin Redaksi (Pemred) Historia. Berdasarkan situs web majalah sejarah Historia, posisi Bonnie adalah selaku Redaktur Senior. Bonnie pun kerap berbagi cerita terkait sejarah, terutama tentang Presiden pertama RI, Soekarno.
"Terbukti dengan begitu banyak pengikutnya serta juga beliau sangat disegani oleh kawan maupun lawan. Dari bukti-bukti itu dapat disimpulkan bahwa Bung Karno merupakan pemimpin yang berkarakter penggalang solidaritas," ujarnya, seperti dikutip Antaranews, Kamis, 26 September 2024.
Pria lulusan Universitas Diponegoro Semarang itu juga pernah melanjutkan pendidikan S2 bidang sejarah di Universitas Indonesia.
Ia kemudian aktif sebagai seorang kurator sekaligus sejarawan. Setelah terinspirasi majalah sejarah Istoria Brasil, Bonnie kemudian membikin sendiri versi Indonesia dengan nama Historia.
Pada Pemilu 2024, Bonnie Triyana maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) PDIP. Dirinya bertarung di Dapil Banten 1. Bonnie mendapatkan nomor urut 1. Sedangkan Tia Rahmania berada di nomor urut 2.
Alasan Bonnie Jadi Anggota DPR: Tia Dipecat PDIP?
Menurut Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat, Tia Rahmania bersama anggota lain Rahmad Handoyo, diduga tersangkut masalah sengketa suara internal partai di dapilnya.
Oleh sebab itu, keduanya lantas dipanggil hingga diselesaikan melalui mekanisme Mahkamah Partai. Kendati menolak disebut sebagai upaya pemecatan, kedua kader PDIP itu dipersilahkan untuk mengundurkan diri.
"Kalau ada perselisihan hasil suara di antara kader internal partai, itu, kan, diselesaikan di partai. Nah itu ada gugatan, ada laporan tentang perselisihan perolehan suara. Maka, dua-duanya (Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo) dipanggil, diperiksa dan diselesaikan oleh Mahkamah Partai," beber Djarot.
"Bukan dipecat. Dipanggil ke bidang kehormatan. Kalau enggak mau muncul, ya berarti ya diberhentikan dong. Iya, biar mengundurkan diri," lanjutnya.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, mengatakan Tia Rahmania dianggap tidak memenuhi syarat untuk dilantik sebagai anggota DPR lantaran sudah dipecat partai.
"Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog, tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai," ungkap Afifuddin.
Berdasarkan surat keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Nomor 1368 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Bonnie Triyana akhirnya menggantikan posisi Tia Rahmania.