tirto.id - Admin akun Gejayan Memanggil, Syahdan Husein ditangkap Polisi pada Selasa (2/9) di Bali. Siapa Syahdan Husein dan kenapa ia ditangkap polisi?
Berita penangkapan Syahdan Husein ini disiarkan di beberapa akun salah satunya adalah Instagram @balitidakdiam. Dalam unggahan tersebut, tampak video Syahdan ditangkap pleh Polda Bali. Ia memakai kaos hitam dengan logo One Piece di bagian depan.
Syahdan tampak tidak melawan ketika polisi mengambil barang-barangnya dalam penangkapan itu. Ia mengutarakan beberapa kekecewaannya pada polisi.
Siapa Admin Gejayan Memanggil?
Syahdan Husein adalah alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Syahdan dikenal sebagai admin dari akun Instagram @gejayanmemanggil yang selama ini memang aktif membagikan isu-isu sosial di Indonesia.
Gejayan Memanggil diambil dari nama jalan Gejayan di Jogja yang dianggap strategis bagi mahasiswa dan masyarakat Jogja yang ingin menyampaikan aspirasi dengan turun ke jalan, sedangkan “Memanggil” berarti ajakan.
Gerakan Gejayan Memanggil pertama kali dicetuskan di tahun 2019 silam. Kala itu, para mahasiswa dari berbagai kampus di Jogja yang mengadakan aksi damai pada 23 September 2019. Mereka menyuarakan tentang isu politik di Indonesia saat itu seperti RKUHP, UU KPK, RUU ketenagakerjaan, serta RUU Pertahanan.
Syahdan Husein sendiri sudah pernah ditangkap Polisi pada 2020 lalu dengan tuduhan perusakan pos polisi di perempatan Kentungan, Jalan Kaliurang, Sleman, Jogja.
Kenapa Admin Gejayan Memanggil Ditangkap Polisi?
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta kemarin (2/9) menuturkan jika saat ini, polisi telah menangkap dan menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan menghasut melalui media sosial hingga memicu kerusuhan (demo rusuh).
Keenam tersangka tersebut adalah:
- Delpedro Marhaen (Direktur Eksekutif Lokataru Foundation),
- Mujaffar Salim (Staf Lokataru Foundation yang juga admin Blok Politik Pelajar),
- Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil),
- Khariq Anhar (Mahasiswa Universitas Riau yang juga admin Aliansi Mahasiswa Penggugat),
- RAP/Profesor ‘R’ (membuat video tutorial pembuatan bom molotov),
- FL (admin akun TMG).
"(Tersangka) ketiga SH. Itu adalah akun admin dari IG namanya @GM (Gejayan Memanggil)," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Jika terbukti benar telah melakukan penghasutan dan provokasi terhadap para pelajar, Syahdan dihadapkan pada Pasal 160 KUHP mengatur tentang penghasutan yang dilakukan di muka umum, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun. Dan atau pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































