Menuju konten utama
Sidang Korupsi E-KTP

Setya Novanto Jadi Saksi di Sidang e-KTP Hari Ini

"Ya betul, saksi untuk Made Oka," kata pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya.

Setya Novanto Jadi Saksi di Sidang e-KTP Hari Ini
Terpidana Kasus Korupsi KTP elektronik Setya Novanto menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Lapas Klas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/5/2018). ANTARA FOTO/Novrian Arbi.

tirto.id - Terpidana kasus KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus KTP elektronik. Mantan Ketua DPR ini menjadi saksi dengan terdakwa pemilik OEM Investment, Pte Ltd Made Oka Masagung.

"Ya betul, saksi untuk Made Oka," kata pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya saat dikonfirmasi, Jumat (14/9/2018).

Selain Made Oka, dalam persidangan ini mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo juga akan duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.

Dalam persidangan sebelumnya, Selasa (4/9/2018), Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan istri Novanto, Deisti Astriani Tagor sebagai saksi sidang perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Jaksa turut menghadirkan Dirut PT Quadra Solution Ahmad Fauzi, mantan Staf Dirjen Dukcapil Yusep Sumartono, mantan ketua pengadaan proyek e-KTP Drajat Wisnu Setyawan, PNS Pengkajian BPPT Tri Sampurno, dan mantan ketua tim teknis proyek e- KTP Husni Fahmi.

Jaksa KPK sendiri mendakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung telah memperkaya diri sendiri dan korporasi dalam kasus korupsi e-KTP.

Jaksa KPK juga menuduh keduanya telah memperkaya orang lain, salah satunya Setya Novanto. Kedua terdakwa diduga telah memperkaya mantan Ketua DPR itu sebesar 7,3 juta dolar AS. Atas perbuatannya, Novanto telah dijatuhi vonis 15 tahun penjara di Lapas Klas 1A Sukamiskin, Jawa Barat.

Dalam melakukan perbuatannya, Made Oka dan Irvanto diduga melakukan perbuatan ini secara bersama-sama dengan pihak lainnya, seperti Setya Novanto, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil saat itu Irman, dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Selain nama-nama tadi, kedua terdakwa juga diduga melakukan aksinya bersama-sama Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur PT Quadra Solution, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium PNRI, Diah Anggraeni selaku Sekjen Kemendagri, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa disangkakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri