Menuju konten utama

Setya Novanto Kembali Diperiksa KPK dalam Kasus Suap PLTU Riau-1

Setnov diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes B Kotjo.

Setya Novanto Kembali Diperiksa KPK dalam Kasus Suap PLTU Riau-1
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto kembali mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam perjanjian kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"Diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1. Saksi untuk tersangka JBK [Johannes B Kotjo], pemegang saham PT Blackgold Natural Resources]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (28/8/2018).

Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Setnov. KPK sebelumnya memeriksa Setnov, kemarin (27/8) sebagai saksi untuk tersangka yang sama.

Setya Novanto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengurus Golkar dan Ketua DPR saat itu. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan terpidana kasus e-KTP tersebut mengetahui soal proyek PLTU Riau-1.

"Berdasarkan gelar perkara, Pak Setnov mengetahui proyek ini," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/8/2018).

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah wakil ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo dan yang terbaru ialah Mantan Sekjen Partai Golkar sekaligus Mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu, yaitu uang sejumlah Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp500 juta tersebut. Diduga, penerimaan uang sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari Johannes kepada Eni dengan nilai total setidak-tidaknya Rp4,8 miliar, yaitu Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 Rp2 miliar, dan 8 Juni 2018 Rp300 juta.

Diduga uang diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih melalui staf dan keluarga.

Adapun peran Eni adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Johannes Budisutrisno Kotjo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra