Menuju konten utama

Sertifikat Tanah Ibu Eks Wamenlu Dipalsukan, BPN: Kami Tak Salah

BPN akui pengubahan kepemilikan sertifikat tanah milik ibu Dino Patti Djalal sesuai prosedur, sehingga tak ditemukan kesalahan saat proses balik nama.

Sertifikat Tanah Ibu Eks Wamenlu Dipalsukan, BPN: Kami Tak Salah
Tokoh masyarakat desa memperlihatkan sertifikat tanag wakaf yang diserahkan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil di Banda Aceh, Aceh, Rabu (13/3/2019). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/pd.

tirto.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau BPN mengatakan sudah memeriksa laporan dari eks Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal terkait pemalsuan sertifikat tanah milik ibunya.

Menteri ATR Sofyan Djalil mengatakan secara administrasi perubahan kepemilikan tanah sudah sesuai prosedur. Terdapat bukti akta jual beli (AJB). Syarat administrasi terkait tanah juga dipenuhi. Namun bila masalahnya diawali KTP pemilik tanah dipalsukan lalu terjadi perubahan kepemilikan, BPN menyerahkan ke kepolisian.

Sofyan menyebut, KTP untuk balik nama sertifikat yang digunakan terduga pemalsu modelnya lama, belum e-KTP.

"BPN tidak bisa mengetahui bahwa akta jual beli itu adalah orang yang tidak berhak. Karena menurut berita yang kita dengar terjadi pemalsuan KTP dan ini masalahnya belum e-KTP. Jadi masih pakai KTP lama bukan e-KTP," kata Sofyan, Kamis (11/2/2021).

Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan BPN Agus Widjayanto mengatakan, Yursmisnawita yang tertera dalam sertifikat merupakan keponakan Dino. Sedangkan pemilik asli rumah, Zurni Hasyim Djalal, ibu Dino.

"Dari sisi administrasi pertanahan sebetulnya proses sertifikatnya sesuai dengan apa yang terdapat pada buku tanah dan kemudian dilakukan jual beli. Jadi prosesnya sudah sesuai dengan prosedur," kata Agus.

BPN mencatat proses balik nama dimulai pada 10 Januari 2020, seorang bernama Fredy Kusnady menyerahkan surat AJB tanah. Kemudian diproses dan dicek di buku tanah. Nama pemilik berubah pada 16 April 2020. Namun, pada Januari 2021, Dino Patti Djalal menemukan dugaan pemalsuan karena ibunya tak pernah terlibat transaksi tanah. Keponakannya juga tidak pernah tanda tangan AJB atau menjual tanah. Hal ini memicu dugaan pemalsuan.

Agus mendukung langkah Dino Patti Djalal untuk melaporkan kasus ini ke polisi.

"Ini perlu dilakukan penyelidikan dengan pendekatan secara materiil. BPN mendukung Dino Patti Djalal untuk mengadukan ini ke Polri karena ini murni pemalsuan. Kami tidak ada kapasitas untuk melakukan penyelidikan kasus pidana seperti ini," terang dia.

Komplotan pemalsu tanah saat ini sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya. Mereka ternyata sudah dibui dalam kasus tanah berbeda sejak 2019.

Baca juga artikel terkait MAFIA TANAH atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hukum
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali