tirto.id - Pegawai Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Inggrid Simanjutak, mengungkapkan fakta bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung PT Terra Drone yang terbakar telah kedaluwarsa sejak 27 Agustus 2020. Hingga peristiwa kebakaran, belum ada juga upaya mengajukan perpanjangan SFL.
Hal itu disampaikannya saat bersaksi dalam kasus dugaan kelalaian kebakaran gedung PT Terra Drone yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).
Mulanya, hakim anggota Sunoto mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Inggrid yang menerangkan bahwa SLF gedung yang digunakan untuk operasinal Terra Drone telah berakhir masa berlakunya.
“Ini kaitannya dengan BAP Saudara juga, makanya saya perlu konfirmasi. Saudara menerangkan bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung yang digunakan PT Terra Drone sebagai tempat kerja 78 karyawan telah berakhir masa berlakunya 27 Agustus 2020. Betul ya?,” tanya hakim.
“Betul,” jawab dia.
Hakim kemudian menggali lebih jauh terkait kedaluwarsanya SLF tersebut. Termasuk soal aspek keselamatan bangunan seperti sistem proteksi kebakaran, jalur evakuasi, hingga standar keselamatan lainnya.
Menjawab hal itu, Inggrid menjelaskan bahwa masa berlaku SLF berkaitan dengan pemenuhan standar. Sehingga pembaruan sertifikat menjadi sangat diperlukan.
“Sepengetahuan Ibu, di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apakah SLF yang sudah kedaluwarsa itu, antara lain menyangkut aspek teknis sistem proteksi kebakaran, jalur evakuasi, dan standar keselamatan bangunan, sehingga gedung yang SLF-nya sudah kadaluwarsa secara hukum itu belum terkonfirmasi memenuhi standar keselamatan tersebut?,” tanya hakim.
“Iya betul Bapak Hakim, mungkin untuk itulah makanya diperlukan pembaharuan SLF,” kata dia.
Hakim juga menanyakan apakah ada permohonan perpanjangan SLF dari PT Terra Drone Indonesia. Namun, Inggrid menyebut hingga saat ini belum ada pengajuan.
“Sepengetahuan saya belum Bapak,” kata dia.
Melansir Antara, Terdakwa Dirut Terra Drone Michael Wishnu Wardana didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 KUHP, yang mengatur tindak pidana karena kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir dan membahayakan nyawa orang lain atau keamanan umum bagi barang.
Pelaku diancam pidana penjara maksimal lima tahun atau kurungan satu tahun penjara.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id





























