tirto.id - Link pendaftaran KIP Kuliah 2023 Seleksi Mandiri PTS akan dibuka pada 23 Juni 2023 di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
KIP Kuliah sendiri merupakan upaya pemerintah untuk memberi akses pendidikan pada seluruh siswa di Indonesia untuk menggapai perguruan tinggi baik dari jalur SNBP, SNBT, Jalur Mandiri PTN dan Jalur Mandiri PTS.
Kemdikbud juga telah mengeluarkan Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2023 yang bisa dilihat melalui link berikut ini.
Alur dan Tata Cara Pendaftaran Seleksi Mandiri PTS KIP Kuliah 2023
Berikut adalah alur dan tahapan dalam pendaftaran KIP Kuliah 2023:
1. Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif;
3. Sistem KIP Kuliah Merdeka akan melakukan validasi serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah Merdeka;
4. Siswa masuk ke laman KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri);
5. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik.
Jadwal Pendaftaran Seleksi Mandiri PTS KIP Kuliah 2023
Berikut adalah jadwal lengkap dari tahapan KIP Kuliah 2023:
1. Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah: 14 Februari 2023 - 31 Oktober 2023
2. Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP): 16 Februari 2023 - 27 Februari 2023
3. UTBK-SNBT: 22 Maret 2023 - 13 April 2023
4. Seleksi Mandiri PTN: 16 Juni 2023 - 7 Oktober 2023
5. Seleksi Mandiri PTS: 23 Juni 2023 - 31 Oktober 2023.
Keuntungan Penerima KIP Kuliah 2023
Penerima KIP Kuliah akan mendapatkan jaminan biaya pendidikan yang akan dibayarkan langsung ke Perguruan Tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi (Prodi).
Selain biaya pendidikan, penerima KIP Kuliah juga akan mendapatkan bantuan biaya hidup yang merupakan hak mahasiswa dan ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima. Bantuan tersebut dimanfaatkan oleh mahasiswa untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk biaya tambahan apa pun.
Bantuan biaya hidup yang diberikan kepada mahasiswa dikategorikan ke dalam 5 klaster berdasarkan wilayah, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.00, dan Rp1.400.000 per bulan berdasarkan hasil Survei Besaran Biaya Hidup dan Survei Sosial Ekonomi Nasional oleh BPS.
Persyaratan Pendaftaran Seleksi Mandiri PTS KIP Kuliah 2023
Berikut adalah persyaratan umum penerima KIP Kuliah 2023:
1. Penerima KIP Kuliah adalah lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya;
2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada PRodi yang telah terakreditasi secara resmi;
3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.
Persyaratan kondisi ekonomi penerima KIP Kuliah 2023 yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin harus dibuktikan dengan:
1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar Pendidikan Menengah;
2. Masuk dalam DTKS atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan Kemensos;
3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan;
5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka tetap dapat mendaftar KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai ketentuan berikut:
- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp.750.000; dan
- Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Yulaika Ramadhani