Menuju konten utama

Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2025 Periode 3 Dibuka

Simak pembukaan Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2025 Periode 3, cara verifikasi dan validasi ijazah di GTK Kemdikbud, dan syarat PPG Guru Tertentu.

Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2025 Periode 3 Dibuka
Ilustrasi PPG. foto/ https://ppg.kemdikbud.go.id/

tirto.id - Seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025 periode 3 resmi dibuka. Pendaftaran bisa dilakukan mulai tanggal 8 September hingga 1 Oktober. Sementara batas akhir verifikasi & validasi ijazah di laman Info GTK pada 24 September 2025.

Berdasarkan Pasal 8 UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, guru wajib memiliki kualifikasi S1/D-IV, kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, profesional, serta sertifikat pendidik yang diperoleh melalui PPG.

Sertifikasi guru dijalankan secara bertahap, dari 1,6 juta guru yang belum tersertifikasi pada 2023, kini tersisa sekitar 800 ribu. Program ini ditujukan bagi guru yang memenuhi syarat namun belum sempat mengikuti Program Profesi Guru (PPG) pada periode sebelumnya.

Tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali membuka pendaftaran Seleksi Administrasi PPG. Langkah ini merupakan komitmen Kemendikdasmen untuk menuntaskan sertifikasi, sekaligus meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru.

Cara Verifikasi dan Validasi Ijazah di Info GTK

Verifikasi dan validasi (verval) ijazah bisa dilakukan di laman Info GTK Kemendikbud untuk berbagai keperluan, termasuk proses PPG Guru Tertentu.

Calon peserta PPG diwajibkan melakukan verval ijazah. Hal ini bertujuan untuk memastikan keabsahan ijazah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan database pada Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti).

Berikut ini adalah tata cara pengajuan verval ijazah di Info GTK Kemendikbud:

  1. Login ke laman Info GTK (https://info.gtk.kemdikbud.go.id)
  2. Masukkan username (user ID), password, dan kode captcha, lalu klik ‘Masuk’.
  3. Isi data ijazah pada menu Verval Ijazah: Nama perguruan tinggi, Nama program studi Jenjang pendidikan (D4, S1, S2, atau S3), Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
  4. Nomor ijazah,
  5. Klik ‘Cek Data Ijazah’ setelah semua kolom terisi. Kemudian data akan dipadukan dengan data di SIVIL PD-Dikti.
  6. Jika data ditemukan di SIVIL PD-Dikti, aplikasi secara otomatis menarik data dari SIVIL PD-Dikti. Pastikan Nama, NIM, dan Prodi sesuai. Konfirmasi kebenaran data ijazah terlebih dahulu sebelum data ijazah siap digunakan.
  7. Jika data tidak sesuai, peserta bisa melakukan perbaikan langsung di perguruan tinggi asal.
  8. Jika data tidak ditemukan di SIVIL PD-Dikti, lakukan pengecekan di laman PD-Dikti (https://ijazah.kemdikbud.go.id). Jika tetap tidak ada, lakukan verval dengan upload berkas (scan ijazah asli). Metode ini juga berlaku jika nama perguruan tinggi tidak tercatat di PD-Dikti.
  9. Proses upload ijazah; Isi formulir sesuai data di ijazah, Unggah scan ijazah asli, Lakukan validasi gambar minimal 3 kali agar tombol Simpan aktif.
  10. Kemudian hasil pratinjau akan muncul, abaikan jika masih ada tanda merah (menunggu validasi Disdik).
  11. Verifikasi Dinas Pendidikan; Setelah data tersimpan, tunggu proses verifikasi dari Disdik.
Jika seluruh rangkaian verval selesai, ijazah dinyatakan terverifikasi dan dapat digunakan untuk pendaftaran CPNS, PPPK, atau PPG.

Syarat Peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025

Secara umum, syarat peserta PPG Guru Tertentu adalah guru aktif yang mempunyai riwayat mengajar minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024.

Dengan demikian sasaran program ini ditujukan pada guru yang belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).

Berikut syarat-syarat untuk mengikuti seleksi PPG Guru Tertentu tahun 2025:

1. Identitas & Legalitas

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid dan sesuai data Dukcapil.
  • Belum mencapai batas usia pensiun sesuai aturan yang berlaku.
2. Data & Kualifikasi Akademik

  • Terdaftar di Dapodik atau SIM Tendik.
  • Memiliki ijazah S1/D-IV yang sudah terverifikasi melalui Info GTK Dikdasmen.
3. Guru di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB):
  • Mengajar di bawah kewenangan Kemendikdasmen.
  • Terdaftar di satuan administrasi pangkal utama.
  • Aktif mengajar minimal 1 tahun pada TA 2023/2024, atau jika kurang, memiliki riwayat aktif mengajar di tahun ajaran sebelumnya.
4. Kepala satuan pendidikan formal:

  • Bertugas di bawah kewenangan Kemendikdasmen.
  • Terdaftar di satuan administrasi pangkal utama.
  • Aktif mengajar/bertugas minimal 1 tahun pada TA 2023/2024, atau jika kurang, memiliki riwayat aktif di tahun ajaran sebelumnya.
5. Peralihan jabatan:

  • Jika berasal dari jabatan fungsional Pamong Belajar wajib aktif di SPNF/SKB dan tercatat di Dapodik.
  • Jika berasal dari jabatan fungsional Pengawas Sekolah/Penilik, wajib aktif di Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota, tercatat di Dapodik atau SIM Tendik.
6. Persyaratan Tambahan (dipenuhi saat lapor diri di LPTK)

  • Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian (SKCK).
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
  • Surat keterangan bebas narkoba/NAPZA.
Sebagai Informasi, Kemendikbud menghimbau peserta agar waspada terhadap tindak penipuan. Mereka mengatakan bahwa seluruh rangkaian proses PPG Guru Tertentu dilakukan secara daring dan tidak dipungut biaya apapun.

Selain itu, segala informasi terkait seleksi akan diinformasikan melalui laman resmi PPG Kemendikdasmen dan akun SIMPKB masing-masing guru.

Bagi pembaca yang tertarik untuk membaca artikel terkait PPG 2025 di Tirto, klik tautan di bawah ini:

Kumpulan Artikel PPG 2025 di Tirto.id

Baca juga artikel terkait PPG atau tulisan lainnya dari Arif Budiman

tirto.id - Edusains
Kontributor: Arif Budiman
Penulis: Arif Budiman
Editor: Wisnu Amri Hidayat