Menuju konten utama

Sederet Fakta Siswa di Kota Batu Meninggal Usai Dikeroyok Teman

Berdasarkan hasil visum, korban RK meninggal dunia akibat retak pada batok kepala bagian kiri dan mengalami pendarahan serta penggumpalan darah pada otak.

Sederet Fakta Siswa di Kota Batu Meninggal Usai Dikeroyok Teman
Ilustrasi kekerasan anak. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Beredar di media sosial video yang memperlihatkan kekerasan terhadap RK (12), seorang siswa SMP di Kota Batu, Jawa Timur. RK dianiaya oleh sejumlah temannya berinisial.

Terkait kejadian tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Batu pun langsung mengamankan lima orang anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban berinisial RK (12) meninggal dunia.

Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, menuturkan lima orang anak yang berhadapan dengan hukum tersebut berinisial AS (13), MI (15), KA (13), MA (13) dan KB (13).

"Peristiwa ini merupakan kejadian kekerasan terhadap anak dan mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Oskar dikutip dari Antara, Minggu (2/6/2024).

Oskar menjelaskan, peristiwa pengeroyokan terhadap korban berinisial RK tersebut, terjadi pada Rabu (29/5/2024) di Jalan Cempaka, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu. Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi kurang lebih pada pukul 13.30 WIB.

Oskar menjelaskan anak yang berhadapan dengan hukum tersebut memiliki peranan masing-masing dalam peristiwa pengeroyokan itu. KA menjemput korban dan membawa ke tempat kejadian perkara serta mengambil video penganiayaan.

Ilustrasi Penganiayaan

Ilustrasi Penganiayaan. foto/IStockphoto. foto/IStockphoto

Kemudian, lanjutnya, MI memukul korban dengan tangan kosong sebanyak tiga kali yang mengenai bagian kepala samping kiri dan belakang dan menendang korban sebanyak satu kali mengenai punggung korban

MA memukul korban dengan tangan kosong sebanyak dua kali yang mengenai tubuh korban bagian punggung, menendang sebanyak tiga kali dan mengenai tubuh korban bagian perut bagian bawah, paha dan pantat, serta menyeret korban,

"AS berperan menyuruh MI melakukan pemukulan dan KB juga menyuruh MA melakukan pemukulan," kata Oskar.

Lebih lanjut, dia menambahkan, setelah melakukan kekerasan terhadap korban, KA dan AS mengantarkan korban pulang. Namun, korban hanya diantar oleh dua anak tersebut hingga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Jalan Lahor, Kota Batu.

Kemudian, Jumat (31/5/2024), korban mengeluh sakit pada bagian kepala belakang dan mual kepada orang tuanya. Kemudian, pada pukul 07.00 WIB, orang tua korban membawa RK ke Rumah Sakit Hasta Brata Kota Batu.

"Kemudian korban dinyatakan meninggal di rumah sakit, pada pukul 10.00 WIB," kata Oskar.

Lima anak yang berhadapan dengan hukum disangkakan dengan Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 76 huruf C, UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman hukumannya pidana dengan penjara paling lama 15 tahun," kata Oskar.

Motif Pengeroyokan

Oskar menuturkan kejadian tersebut bermula dari salah satu pelaku pengeroyokan atau anak berhadapan dengan hukum berinisial MA (13) merasa tersinggung dengan korban karena diminta mencetak tugas sekolah saat malam hari. Akibat tersinggung dengan permintaan korban, MA mengajak sejumlah anak lainnya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Motif terduga anak berhadapan dengan hukum inisial MA tersinggung karena oleh korban diminta untuk mencetak tugas pada malam hari," kata Oskar.

Berdasarkan hasil visum, korban RK meninggal dunia akibat retak pada batok kepala bagian kiri. Korban mengalami pendarahan dan penggumpalan darah pada otak.

"Berdasarkan hasil visum, korban meninggal akibat retak pada batok kepala bagian kiri, sehingga terjadi pendarahan dan penggumpalan darah pada otak," kata Oskar.

Rehabilitasi Anak Berkonflik Harus Dilakukan

Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menuturkan, pembinaan dan rehabilitasi terhadap anak-anak pelaku kekerasan harus dilakukan secara tuntas. Langkah tersebut dilakukan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

"Anak-anak yang berkonflik dengan hukum atau yang melakukan kekerasan agar benar-benar dibina dan direhabilitasi oleh lembaga yang berwenang secara tuntas, agar dapat dipulihkan perilakunya dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dikutip dari Antara.

Pihaknya menyampaikan duka cita mendalam serta keprihatinan atas peristiwa kekerasan terhadap anak ini. KemenPPPA meminta kepolisian agar tetap memproses kasus ini secara hukum.

"Kami berharap kasus ini tetap diproses secara hukum dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-perundangan yang berlaku," kata Nahar.

Dalam penanganan kasus ini, tim Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batu telah mendampingi sejak korban anak dirawat di rumah sakit, pelaksanaan otopsi, dan pemakaman.

Baca juga artikel terkait KASUS KEKERASAN ANAK

tirto.id - Flash news
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin