tirto.id - Satpol PP DKI Jakarta akan melamukan pengawasan serta penertiban tempat usaha hiburan dan rekreasi selama bulan Ramadhan 2024. Pengawasan ini berlangsung mulai Senin (11/3/2024).
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono, berujar pengawasan dan penertiban dilaksanakan bersama dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait dan TNI-Polri.
“Kami lakukan [pengawasan] selama 33 hari dimulai 11 Maret sampai 12 April 2024 di lima wilayah Kota Administrasi," ucap Eko dalam keterangan yang diterima, Selasa (12/3/2024).
Menurut Eko, pengawasan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata serta Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1445 H/2024 M.
"Terdapat tiga peraturan yang harus dipatuhi para pemilik tempat usaha hiburan dan rekreasi selama bulan Ramadhan dan Idulfitri," kata dia.
Beriktut merupakan ketentuan yang harus dipatuhi pelaku usaha di Ibu Kota:
- Jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada satu hari sebelum Ramahdan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri
- Waktu penyelenggaraan usaha pariwisata
- Kewajiban penyelenggaraan usaha pariwisata:
- Dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme;
- Dilarang menimbulkan gangguan terhadaplingkungan;
- Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apa pun;
- Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba;
- Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri;
- Mengharuskan setiap karyawan dan menghimbau pengunjung agar berpakaian sopan.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Abdul Aziz